Disdik Kab. Cirebon, Sunat Gaji Guru

CIREBON, MC

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Jawa Barat mewajibkan pungutan terhadap Gaji Rapel pada bulan april 2008 lalu, pemotongan tersebut yang besarannya terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Disdik, Para Kepala Sekolah serta para Guru pengajar sebesar Rp. 100.000 ribu, Kasubag Tu yang terletak diberbagai UPTD sebesar Rp. 50.000 ribu dan bagi Penjaga Sekolah sebesar Rp. 25.000 ribu, dari jumlah keseluruhan yang ada di Kab. Cirebon sebanyak 12 ribu tenaga di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Cirebon, pungutan tersebut dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan alasan diperuntukan bagi pembangunan gedung baru PGRI di Kab. Cirebon, yang peletakan batupertamanya dilakukan oleh Sekda Kab. Cirebon Drs. H. Noviyanto Nuriyaman, M. M dan dihadiri pejabat teras di lingkungan Pemda Cirebon

Ketika METRO CIREBON konfirmasi Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kab. Cirebon melalui telephon Gengamnya mengelak, tentang pemungutan gaji rapel itu hanya isu belaka dan berita itu tidak benar, dan saya sebagai Kepala Dinas siap klarifikasi terhadap orang yang ngomong masalah tersebut, yang penting kami tidak melakukan pemungutan gaji rapel kepada setiap guru, dan biarin saja orang ngomong, elaknya

Ditempat terpisah Aceng Sudarman Komisi C DPRD Kab.Cirebon kepada METRO CIREBON mengatakan,menyangkut Dinas pendidikan dalam hal melakukan pungutan gaji terhadap para guru sebesar Rp. 100 ribu itu, Dinas Pendidikan harus berrtanggung jawab dan harus dikembalikan kepada setiap guru apalagi jumlahnya milyaran rupuah, coba kita bayangkan mas “jumlah guru yang ada di kab.Cirebon itu hampir 12 ribu guru jadi jumlah yang dipungut kurang lebihnya sebesar Rp. 1,2 MilyaR

Sedangkan kalau Dinas melakukan pemotongan gaji itu harus dimusyawarahkan dan di persetujui oleh DPRD, bukannya seenaknya sendiri untuk melakukan pemotongan terhadap Guru tersebut, apalagi alasan dari Dinas Pendidikan sendiri tidak masuk akal, dengan alasan Dana Infak untuk pembangunan Gedung PGRI, sedangkan kalau gedung untuk PGRI itu adalah tanggungjawab Negara bukannya tanggung jawab para Guru jadi Dinas Pendidikan harus mengembalikan uang terhadap para guru

Masih menurut Aceng kami berharap bagi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Polres Cirebon agar segera menyeret Kepala Dinas Pendidikan Kab.Cirebon dikarenakan sudah terang-terangan melakukan tindakan Pidana Korupsi sebagai mana di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Dinas Pendidikan sudah melanggar Tap MPR Nomor 11 tahun 2000 tentang Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang diduga hanya mengeruk keuntungan yang sangat besar

Menyinggung tentang Bangunan PGRI yang sedang dilaksanakan diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 200 jutaan dengan luas tanah yang tidak signifikan, Aceng seraya menambahkan kalau masalah Gedung yang sebenarnya tanggung jawab Negara, mengapa dalam pembangunan gedung PGRI masih dibebankan kepada para Guru, kalau kita lihat seperti contoh pembangunan Gedung KNPI, Gedung Dewan Pendidikan dan gedung lainnya itu dibangun melalui anggaran APBD Kab.Cirebon, tapi mengapa Pembangunan Gedung PGRI sendiri dibebankankepada para guru, tuturnya

Ditempat terpisah METRO CIREBON konfirmasi Beberapa Guru Pengajar yang enggan menyebutkan namanya, tentang pemotongan gaji rapel itu benar sebesar Rp. 100 ribu pada awalnya kami tidak mengetahui untuk apa potongan tersebut, dan ketika kami menanyakan kepada teman-teman guru bahwa diperuntukan untuk pembangunan Gedung PGRI, dan kami diminta dengan alasan infaq, Cuma kami pada dasarnya tidak rela gaji rapel dipotong karena dipaksa, ungkap beberapa guru di salah satu Sekolah

DR (HC) Bambang Arief Wijaksana direktur exekutif Control Independent Strategis (CIS) Cabang Cirebon angkat bicara, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kab.Cirebon harus mengembalikan pungutan terhadap para guru dikarenakan sudadah melanggar peraturan pemerintah baik itu pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah, dan kami menyarankan kepada Bupati Cirebon agar segera menindak oknum Kepala Dinas Pendidikan, dikarenakan sudah mencoreng nama baik Kab.Cirebon

CIS sendiri tidak akan diam bilamana Bupati Cirebon Drs. H. Dedi Supardi, M. M tidak segera menindak secara hukum, dikarenakan oknum Disdik benar-benar melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan, dan kami menduga bahwa Dinas Pendidikan Kab.Cirebon adalah sarang korupsi, ungkap Bambang@MOCH. MANSUR