Abaikan Intruksi Bupati, SMPN I Gunung Jati Tetap Pungut PSB


METRO CIREBON, SUMBER - Program Pemerintah Pusat (PP) yang kini sedang gencar-gencarnya membicarakan tentang Pendidikan, namun di Cirebon nampaknya tidak melihat dan memperhatikan Peraturan Pemerintah Pusat Nomor: 48 Tahun 2007 (menentang-red), yang mana bantuan bagi siswa yang sudah tertuang di dalam anggaran Negara melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS)



Seperti halnya pada tahun ajaran tahun 2009-ini, Ratusan Sekolah yang ada di Kabupaten Cirebon dari SMP hingga SMK/SMU nampaknya, seenaknya sendiri untuk melakukan pungutan bagi anak yang mau masuk sekolah, di samping itu atas dasar musyawarah yang dilakukan Komite Sekolah dengan orang tua siswa itu, berujung pada Biaya Bantuan untuk Pembangunan Sekolah, dengan memungut seenaknya sendiri

Seperti yang terjadi di SMPN I Gunung Jati, Kecamatan Gunung Jati Kab. Cirebon Jawa Barat, memungut uang terhadap siswa baru sebesar Rp. 500/siswa dari jumlah 360 Siswa baru, sehingga diakumulasi sebesar Rp. 180 Juta, uang sebesar Rp. 300 juta tersebut diperuntukan bagi sumbangan sukarela orang tua siswa kelas VII untuk Pemagaran Sekolah, dan Rp. 200 juta diperuntukan bagi Perlengkapan PSAS (Baju Batik, Baju Kotak, Pakaian Olah Raga, Topi Atribut Sekolah)

Ketika METRO CIREBON Konfirmasikan hal tersebut beberapa kali, terhadap Kepala Sekolah SMPN I Gunung Jati Dra. Hj. Nurhayati, MM, selalu tidak ada di ruangan dengan alasan ibu kepala sekolah sedang keluar, tandas salah seorang yang mengaku guru

Namun setelah dihubungi melalui telephon selularya, yang diterima Sugiarto mengatakan kepada METRO CIREBON, Ibu kepala Sekolah sedang keluar mengantar anaknya yang sedang sakit, dan penjelasan tentang uang bantuan terebut tidak bertentangan dengan intruksi Bupati, Bupati hanya mengintruksikan tentang pungutan PSB itu hanya di SMK dan SMU saja, jadi apa yang dilakukan oleh Pihak SMPN I Gunung Jati adalah sesui presedur, ungkap Sugiarto

Sugiarto menambahkan, tentang pungutan di sekolah, “kami, adalah sudah melalui musyawarah baik orang tua siswa maupun Komite Sekolah, di sekolah kami juga ada 4 orang tua siswa yang minta dibebaskan Bantuan tersebut, pihak sekolah juga sudah membebaskan pungutan PSB ke 4 siswa karena dianggap tidak mampu, kilah sugi

Ditempat terpisah DR (HC) Bambang Arief Wijaksana Direktur Exekutif LSM Control Independent Strategis (CIS) Cabang Cirebon, mengungkapkan kapada METRO CIREBON, bahwa bagi sekolah yang memungut PSB itu harus dikembalikan tanpa syarat, yang mana, Intruksi Bupati Cirebon Drs. H. Dedi Supardi, MM menyatakan bagi sekolah yang memungut PSB itu harus dikembalikan, jadi, kami berharap kepadah sekolah baik di SMP maupun di SMU/SMA segera mengembalikan uang tersebut terhadap orang tua siswa, Ungkapnya@ SUKIRNO / NASIMIN