AP3K Tolak Pembangunan Pasar Pabuaran Tahun 2010

SUMBER, MC – Ratusan massa yang mengatasnamakan Asosiasi Pedagang Pasar Pabuaran Kidul (AP3K) Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, mendatangi gedung DPRD setempat untuk menyampaikan tuntutan penolakan rencana pembangunan renovasi pasar Pabuaran tahun 2010. Komisi B menerima kedatangan mereka dan mengajak perwakilan massa untuk berdialog di dalam ruangan.



Hadir dalam pertemuan dialog dengan itu Kuwu Pabuaran Kidul Nurudin, Ketua BPD, dan Camat Pabuaran Drs. Munangwar, Danramil dan Kapolsek Pabuaran. Hadir juga Kepala Disperindag Kabupaten Cirebon Drs Haki. Sementara dari pihak AP3K hadir ketuanya Asep Barsyah, pengurus LPMD, dan puluhan pedagang pasar pabuaran. Intinya, para pedagang tidak menyetujui pembangunan pasar desa pabuaran kidul tahun 2010.

Adapun alasan penolakan pembangunan pasar oleh AP3K karena, kios yang ditempati pedagang masih dalam status kontrak. Kontrak tersebut terhitung mulai ditandatangani tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Desember 2012. Selain itu, mereka menolak lantaran belum lama tertimpa oleh musibah kebakaran dan penjarahan pada 16 Mei 2008 silam. Alasan lain, kontruksi bangunan yang bertingkat dan harga yang terlalu mahal dan tidak dimusyawarahkan dulu.

Pengurus AP3K mengungkapkan dan menyampaikan bukti-bukti salinan fotocopy surat perjanjian kontrak kios pasar pabuaran kidul yang ditandatangi Kuwu Pabuaran Kidul saat itu, Tjaskam, tertanggal 1 Januari 1992. Pengurus AP3K juga menyampaikan 4 lembar sample bukti kopian surat pernyataan penolakan dari para pedagang. Sample kopian surat pernyataan tersebut dibuat berdasarkan angket yang dilakukan pengurus AP3K.

Beberapa alasan pedagang yang dikutip dalam surat-surat pernyataan tersebut antara lain karena status kontrak bangunan masih berjalan 3 tahun lagi (Sampai dengan tahun 2012), juga karena harga yang terlalu mahal, serta bangunan yang terlalu megah menurut mereka tidak sesuai untuk pasar desa. Terjadi kerancuan kata / kalimat dalam pengalihan pemindahan nama, titik mangsa tanggal, bulan dan tahun dengan masa jabatan masa Kuwu sekarang.

Data yang didapat Pelita diketahui, terdapat keanehan pada surat izin pemakaian kios yang dibuat dan ditandatangani Kuwu Nurudin. Pasalnya, tanggal dan tahun yang tercatat pada surat itu adalah 01 Januari 1992. Diketahui juga hingga kini pemerintah desa dan BPD belum mengeluarkan Perdes, yang mengatur pengelolaan kontrak bangunan pasar dan pengaturan tehnis lain-lainnya. AP3K juga mempertanyakan SK Kuwu tentang pembentukan panitia pembangunan pasar.

Kuwu Nurudin menanggapi pernyataan pengurus AP3K terkait Perdes, mengakuinya bahwa masalah Perdes kini tengah tahap penggodokan. Alasan Kuwu, ada satu klausul terkait masalah retribusi pasar yang mesti direvisi. (Kirno)