Buron Selama Dua Tahun, Kasus Korupsi 550 Juta, Polisi Tangkap Mantan Kacap PT BGR, Usai Antar Anak Sekolah

METRO CIREBON, KOTA – Buronan kasus korupsi di PT Banda Graha Raksa (PT BGR, Persero-red) selama dua tahun, dugaan korupsi senilai Rp 550 juta, yang dilakukan Kepala Cabang Non aktif yang bernama Sardjianto SE, akhirnya ditangkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Cirebon usai mengantarkan anaknya sekolah

Mantan pimpinan di perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan alat transportasi ini, ditangkap di rumahnya di Komplek Perum Cacat Veteran, Jombang Jawa Timur, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 11.30 wib. “Waktu itu tersangka baru saja pulang dari mengantarkan anaknya sekolah,” kata Kajari Cirebon Arie Arifin, pada Kamis (2/7)

Penangkapan tersangka yang dilakukan Selama dua tahun itu, berawal dari adanya informasi mengenai keberadaan tersangka. Informasi itu menurut Arie tidak disia-siakan, pihaknya langsung menerjunkan tim mengarah ke lokasi yang selama ini menjadi tempat tinggalnya

“Saat petugas datang, tersangka sempat menglak, namun akhirnya tersangka tidak bisa berkutik ketika kami meriksa identitas yang bersangkutan. Saat itu juga tersangka langsung kami bawa ke Cirebon untuk menjalani proses penyidikan,” tegas Arie

Saat proses penyidikan, lanjut Arie, pihaknya sudah melakukan tiga kali pemanggilan namun yang bersangkutan tidak pernah datang, belakangan pada September 2007 lalu tersangka menghiang (kabur) dari Cirebon. Seiring dengan itu, pihak kejaksaan pun lantas memasukan Sardjianto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Disinggung tentang perbuatan yang dilakukan tersangka, mantan Kajari Majalengka ini menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi pencatatan pembukuan di perusahaan yang dipimpinnya, PT Banda Graha Raksa. Hal itu terungkap ketika dilakukan audit dan menemukan selisih (penyelewengan) mencapai Rp 550 juta

Terkait dengan tindakan yang dilakukan tersangka itu, pihak kejaksaan menjeratnya dengan Undang-Undang No.31 tahun 1959 pasal 2, junto UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

“Anacaman hukuman maksimalnya yakni penjaran selama 15 tahun, dan hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkas Arie@ MOCH MANSUR