Diminta Cabut Izin. Nelayan Adakan Demo PLTU

METRO CIREBON, SUMBER - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Cirebon kembali didemo warga, bahkan mereka meminta agar pemerintah mencabut izin proyek dengan nilai investasi mencapi Rp 7 triliun tersebut, Rabu (29/7)



Aksi ratusan warga Desa Kanci Kecamtan Astanajapura yang tergabung dalam Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) itu berlangsung sejak pukul 09.30 wib, tepat di depan gerbang masuk proyek. Aksi yang juga melibatkan anak-anak itupun mendapat pengamanan ketat dari Dalmas Polres Cirebon
Selain mengutarakan tentang kerugian sejumlah usaha laut yang diaklibatkan aktifitas pembanguan PLTU, massa juga mensinyalir keterlibatan oknum pejabat terkait dengan dikeluarkan sertifikan lahan seluas 4 hektar yang nota bene masih berupa laut (belum berbentuk daratan, red)

Aan Setiawan, selaku koordinator lapangan menjelaskan, PT CEP selaku main contractor PLTU saat ini gencar melakukan aktifitas termasuk membuat dermaga di pinggir laut. Akibat aktifitas kapal-kapal keruk itu, usaha nelayan pencari udang rebon, bukur, ecol, ukon, embet menjadi mati

“Para nelayan tidak lagi mendapatkan hasil yang layak akibat terganggu oleh kapal-kapal keruk itu, dan ini merupakan pembuktian bahwa pembangunan PLTU ini berdampak buruk terhadap perekonomian warga,” kata Aan seraya menambahkan, dari 360 unit rumpon yang ada, kini hanya tinggal 50 rumpion saja yang masih bertahan

Pantauan yang dilakukan di lapangan, para nelayan ini berkerumun di depan pintu masuk di lokasi proyek PLTU yang nantinya akan menghasilkan listrik berkapasita 660 mega watt (MW). Bahkan tak jarang ada nelayan yang duduk dan berbaring agar kendaraan dan pekerja proyek tidak bisa keluar. Sedangkan sebagian anak-anak sambil menutup mulut menggunakan lakban nampak membentangkan spanduk yang berisi tentang penolakan PLTU

Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak PLTU massa akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan melakukan aksi serupa dengan mendatangkan massa yang lebih banyak @ NASIMIN