Disdik Kota Cirebon Terapkan Sistem Tes, Hasil NEM Tertinggi Adu Nasib

METRO CIREBON, KOTA - Ribuan calon siswa SMP, SMA dan SMK dipastikan tidak akan masuk ke sekolah negeri yang mereka inginkan, pasalnya antara kuota (daya tampung) sekolah dengan permintaan sangat tidak seimbang, Selain itu, aturan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon dengan menerapkan sistem tes tertulis, maka siswa yang memperoleh nilai UN-nya tinggi juga bukanlah jaminan yang bersangkutan masuk ke sekolah yang mereka inginkan, Sabtu (4/7)

Dari data yang diperoleh, calon siswa SMP yang mengikuti tes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjumlah 5.723 orang, padahal kuota hanya 4.768. Begitupun dengan jumlah calon siswa tingkat SMA yang ikut tes sebanyak 4.735 sedangkan kuota penerimaan hanya 2.748. pun demikian dengan calon siswa SMK, yang ikut tes kemarin sebanyak 2.989 untuk kuota yang hanya 840 siswa saja

Dilain pihak, para orangtua yang ingin anaknya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (SMP.SMA dan SMK), kini resah dengan aturan yang diterapkan Disdik Kota Cirebon. Bahkan muncul kekhawatiran anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi meski nilai UN-nya bagus (tinggi)

Lutfiah, 40, salah seorang orangtua calon siswa asal Kabupaten Cirebon mengaku kecewa berat, kalau anaknya harus mengikuti ujian lagi, padahal nilai UN yang diperoleh anaknya bagus-bagus. “Percuma dong anak saya punya nilai UN tinggi kalau mau dites lagi,” keluhnya

Lontaran yang sama juga diungkapkan orangtua siswa yang lainnya Suparjo, 50, sebenarnya hanya akal-akalan pemerintah Kota Cirebon (Disdik) saja untuk membatasi masuknya calon siswa dari luar Kota Cirebon. “Siapa yang bisa menjamin penilaian pihak disdik obyektif?” Tanya Suparjo

Sementara itu, Walikota Cirebon, Subardi Spd ketika dikonfirmasi saat melakukan monitoring PPDb di GOR Bima Kota Cirebon mengungkapkan, aturan yang dilakukan dengan menerapkan system tes tersebut, semata-mata untuk memproteksi APBD Kota Cirebon

“Sehingga nantinya diharapkan agar APBD Kota Cirebon tersebut dapat dinikmati oleh siswa Kota Cirebon itu sendiri,” kata Subardi seraya menambahkan semua itu sudahs esuai dengan Perda No 6/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon @MOCH MANSUR