Kamaludin, Diputus Hakim Enam Tahun Penjara

METRO CIREBON, SUMBER - Seorang pemuda bernama Kamaludin Harun (20 tahun), warga Desa Girinata Kec. Dukupuntang Kab.Cirebon Jawa Barat, hanya bisa pasrah, menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber (PN) yang menghukumnya enam tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 60 juta, (subsidair empat bulan) karena terbukti menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Bunga (14 tahun)



Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Immanuel, S.H., M.H (hakim ketua), didampingi Ferdinant,S.H., dan Maha Nikmah, S.H., dalam sidang putusan di PN Sumber, Kamis (9/7) kemarin. Terdakwa dianggap melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohman, S.H. yang menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara

Menurut majelis hakim, setelah mempertimbangkan adanya bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyetubuhi Bunga yang masih di bawah umur. "Oleh karenanya, dijatuhi hukuman enam tahun sembilan bulan penjara serta denda enam puluh juta rupiah, subsidair empat bulan,"kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel

Disebutkan, pada tanggal 15 Januari 2009, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Kamaludin Harun dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan pesetubuhan.

Mulanya, terdakwa yang statusnya berpacaran dengan korban mengirim pesan pendek (SMS) yang berisi ajakan agar korban keluar rumah untuk bertemu. Korban kemudian keluar rumah dan bertemu terdakwa yang saat itu bersama temannya, Zaenal. Ketiganya kemudian ngobrol di lapangan bola Sekolah Dasar (SD) Negeri Girinata, setelah itu korban diajak menuju sebuah gubug dekat sawah, sedangkan temannya menunggu di lapangan.

Selanjutnya, terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan,"ajeng kalau Ajeng ngarasa cinta sama Aa, mau ga gitu-gituan",sambil dicium pipi, leher, dan bibir yang membuat saksi korban terangsang dan tidak melakukan perlawanan. Tidak adanya penolakan dari korban, membuat tedakwa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya

Peristiwa tersebut baru diketahui orang tua korban, Selasa 10 Februari 2009. Saat itu ibu Korban, Kom membaca salah satu pesan (SMS) di HP korban yang isinya "Neng Aa gak tahan pengen gituan lagi, soalnya Aa sekarang punya pengaman". Ibu korban kemudian menanyakan kepada Bunga maksud SMS tersebut, bunga kemudian mengaku telah disetubuhi terdakwa. Hasil visum et Repertum dokter kemaluan korban robek pada bagian selaput dan vagina akibat dorongan benda tumpul yang menimbulkan cacat menetap @ MOCH MANSUR