Kejaksaan Usut, Sekolah Pungut PSB


METRO CIREBON, SUMBER – Kejaksaan negeri Sumber akan mengusut tuntas bagi Sekolah yang memungut Biaya untuk Penerimaan Sekolah Baru (PSB), Pasalnya di Cirebon setiap sekolah memungut biaya tersebut sekitar Rp. 2 juta hingga 4 juta, dengan alasan setiap komite sudah melakukan musyawarah dengan orang tua siswa

“Kami, akan lihat permasalahan dulu, apakah memang terdapat pungli didalamnya, pihak kami akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan bagi sekolah yang melakukan pungutan liar,”ungkap Kajari Sumber, Happy Widiastuti, ketika dikonfirmasi saat acara peluncuran stasiun gas elpiji di Kelurahan Watubelah, Rabu (15/7).

Sejauh ini, lanjut Kajari, memang belum ada laporan resmi dari masyarakat perihal dugaan pungli disejumlah sekolah tersebut, namun pada prinsipnya jika kondisi itu kemudian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan menunjukan ada dugaan kuat mengenai praktik demikian, pihak kejaksaan jelas akan melakukan penyelidikan.

Langkah pengusutan yang bakal dilakukan kejari Sumber tersebut, sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidian (Kadisdik) Propinsi Jawa Barat, Moh. Wahyudin Zarkasyi yang intinya mempersilahkan pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan jika terbukti ada sekolah yang melakukan pungutan liar kepada siswa dengan alasan apa pun.

“Jika dilapangan ditemukan akan sekolah yang melakukan pungli, maka kami pun tidak akan segan meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Zarkasyi.

Diungkapkannya, dana untuk PPDB sudah termasuk ke dalam komponen Biaua Operasional Sekolah (BOS) bersama dengan biaya pelayanan minimum untuk Sekolah dasar (SD) dan SMP. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tentang Biaya sekolah, jelas-jelas dinyatakan jika segala sesuatu yan berkaitan dengan pelayanan minimum ditanggung pemerintah pusat.

Sementara itu, Bupati Cirebon sehari sebelumnya sudah menginstruksi kepada sejumlah sekolah yang melakukan pungutan untuk segera mengembalikannya ke orangtua siswa. Bahkan kepala sekolah yang tidak mengembalikan dalam waktu satu minggu terancam akan dipecat.

Di tempat lain, langkah pengembalian dana pungutan tersebut juga dilakukan di Kota Cirebon. Ketua DPRD Kota Cirebon Dahrin Syahrir secara tegas meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon untuk mengembalikan dana pungutan itu▪ SUKIRNO