Pengadilan Kota Cirebon Eksekusi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan

METRO CIREBON, KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Jawa Barat melakukan Eksekusi terhadap kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian, kantor tersebut terdapat Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Cirebon, Selasa (21/7)



Sehingga para PNS tersebut terpaksa gigit jari dan tidak dapat melakukan aktifitasnya, menyusul kedatangan sejumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon bersama petugas Satpol PP dibantu Anggota Polresta Cirebon yang akan melakukan eksekusi kantor

Ratusan PNS ini kaget bukan kepalang karena mereka tidak menyadari jika kantor mereka akan dieksekusi. Eksekusi itu merupakan dampak gugatan dari pihak Keraton Kasepuhan pada 8 tahun silam yang mengklaim sebagai pemilik atas lahan seluas 4.478 M3 tersebut. Bahkan gugatan itu diperkuat dengan turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) hingga kemudian dilakukanlah eksekusi

Pantauan di lapang para petugas yang melakukan eksekusi tampak berusaha mengeluarkan sejumlah barang dari dalam gedung yang sudah beberapa tahun ini dijadikan sebagai kantor tersebut. Para PNS inipun tidak dapat berbuat banyak, bingung dan hanya termangu saja petugas mengeluarkan barang-barang di kantor mereka

Menurut keterangan dari pihak Keraton Kasepuhan melalui, Pangeran Ruslan, sekitar tahun 80-an terjalin kesepakatan antara pihak keraton dengan Pemkot Cirebon mengenai penggunaan lahan tersebut. Namun dalam perkembangannya,belakangan Pemkot Cirebon mengklaim sebagai pemilik atas lahan itu. Pihak keraton yang tidak terima lantas melakukan gugatan pada tahun 2001, kasus itupun bergulir hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan menetapak Keraton yang berdiri sejak 1469 itu sebagai pemilik yang sah

Kepala DKP3 Kota Cirebon, Odi, mengaku sangat bingung. Menurutnya Odi, idealnya harus dilakukan Peninjauan Kembali (PK), dan akibat eksekusi itu jelas menggangu kinerja dinas yang dia pimpin. Bahkan kebingungan makin besar karena Odi tidak tahu harus mengantor dimana,“Kami mau kemana dan bekerja didimana? Padahal Pemkot Cirebon memiliki sertifikatnya,”kata Odi

Sementara itu, Walikota Cirebon, Subardi SPd, ketika dikonfirmasi pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). “Kami akan melakukan PK,”ujarnya singkat@ MOCH MANSUR