PT CEP, Gugat LSM GEGER, Diduga Menyebarkan Fitnah Pembebasan Lahan PLTU

METRO CIREBON, SUMBER - Buntut karena sering melakukan demo bersama masyarakat dan dianggap telah menyebarkan fitnah terhadap PT. Cirebon Elektric Power (PT CEP), Sa’adi, dari LSM Geger dan koordinator lapangan (korlap) Gema akhirnya berlanjut ke meja hijau. PT CEP melalui kuasa hukumnya, Panji Amiarsah menggugat Sa’adi sebesar Rp 1 miliar

“Secara resmi PT CEP sudah melayangkan gugatan terhadap Sa’adi ke kantor Pengadilan Negeri Sumber dengan nomor perkara 29/PDT.6/2009/2009 pada tanggal 2 Juli 2009 lalu,”kata Panji Amiarsah, Minggu (5/7)

Diungkapkan Panji, kliennya PT CEP terpaksa menggugat Sa’adi karena dianggap telah merugikan keberadaan PT CEP selaku pihak yang tengah melakukan pembangunan PLTU dengan nilai investasi mencapai 7 trliun tersebut

Sa’adi kata Panji diangap sudah menyebarkan fitnah terkait dengan proses penjualan lahan proyek di Desa Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon yang kini tengah dikerjakan oleh PT CEP

“Dalam surat pengaduan yang dilakukan Sa’adi dan dikirmkannya ke sejumlah lembaga atau institusi diantaranya ke Pemkab Cirebon, DPRD, kejaksaan dan kepolisian itu, dinilai sudah terlalu jauh dan lebih mengarah ke fitnah. Pasalnya tuduhan tersebut tidak disertai bukti-bukti otentik,”tegas Panji

Salah satunya, lanjut Panji, Sa’adi menjelaskan mengenai proses penjualan lahan dengan harga Rp 90 ribu permeter bahkan ada yang dijual Rp 150 permeter. Adanya kenaikan dan perbedaan harga tanah menurut Sa’adi sebagai bentuk kebohongan publik, pasalnya dalam surat pengaduan Sa’adi, ketika mematok harga Rp 45 ribu permeter PT CEP berjanji tidak akan menaikan harga tersebut sampai kapan pun

“Padahal rillnya, klien kami memang tidak pernah menjual dengan harga melebihi dari Rp.45 ribu permeter. Proses penjualan itu sudah sesuai dengan aturan hukum dan pembayarannya dilakukan di depan notaris,” kata Panji

Terkait dengan gugatan itu, lanjut Panji, memang dilakukan untuk mencari kebenaran materil atas obyek yang dipersoalkan, sehingga diharapkan nanti ada bukti-bukti otentik untuk mencapai kebenaran materil yang dimaksud. “Kita adu data otentik di pengadilan nanti, agar semuanya menjadi jelas,” pungkas Panji

Sementara itu, terkait dengan gugatan PT CEP melalui kuasa hukumnya Panji Amiarsah ke Pengadilan Negeri Sumber, hingga kini belum didapat konfirmasi dari Sa’adi yang juga sebagai ketua LSM Geger tersebut. Handpone selularnya ketika dihubungi tidak aktif@ MOCH MANSUR