Pungutan PSB, Kepsek Abaikan Intruksi Bupati

METRO CIREBON, SUMBER – Nampaknya seluruh Sekolah yang memungut PSB, tidak mengindahkan intruksi Bupati Cirebon Drs. H. Dedi supardi, MM, yang mana Bupati mengultimatum terhadap seluruh Sekolah yang memungut PSB harus di kembalikan dalam waktu satu minggu, dan bagi sekolah yang tidak mengembalikan terancam di pecat, tandas Bupati selagi para kepala sekolah di undang di ruang nyi mas gandasari Kantor Pemkab Cirebon Jawa Barat, pada Selasa, Tanggal (14/07)



Sedangkan, kasus pungutan dana dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Cirebon, telah menuai sorotan tajam berbagai pihak. Bupati Cirebon Dedi Supardi sendiri telah bersikap tegas mengintruksikan agar pihak sekolah mengembalikan pungutan dana tersebut dalam waktu seminggu. Namun nyatanya, sampai dengan batas waktu ultimatum satu minggu ini, diduga sejumlah sekolah belum menyelesaikan pengembalian pungutan dana PSB tersebut

Salah satu orang tua yang memasukan anaknya sekolah di SMKN 1 Sumber, ketika diwawancarai METRO CIREBON mempertanyakan pengembalian pungutan dana PSB tersebut. Sebab, yang ia dengar, Bupati telah mengintruksikan agar sekolah mengembalikan pungutan uang PSB tersebut

“Saya, dengar jika Bupati minta agar pihak sekolah mengembalikan pungutan PSB tersebut, tapi mana, nyatanya sampai satu minggu batas waktu ini pihak sekolah belum juga mengembalikan,”ungkapnya, Rabu (22/7)

Begitu juga Rahmat, salah satu orang tua yang menyekolahkan anaknya di SMPN 1 Sumber. Saat mendaftarkan anaknya, Rahmat mengaku dimintai uang sampai jutaan rupiah oleh pihak sekolah. Baginya, uang sebesar itu menjadi beban berat. Namun apa daya, demi anaknya diterima di sekolah itu, ia pun rela sepeda motornya digadaikan Rp.2 juta

“Habis mau gimana lagi, saya sudah cari hutang kesana kesini tapi tidak ada, ya terpaksa saya gadaikan sepeda motor, yang penting anak saya bisa sekolah,” ungkapnya dengan nada memelas

Baik Burhan maupun Rahmat, menyekolahkan anaknya di sekolah dengan standar internasional. Namun, rupanya pengembalian pungutan dana PSB ini tidak berlaku bagi sekolah dengan predikat standar internasional. Beberapa kepala sekolah ketika dihubungi METRO CIREBON via telepon seluler juga mengatakan demikian

“Intruksi Bupati tentang pengembalian dana DSP tidak berlaku bagi sekolah RSBI,” kata Baharudin, Kepala Sekolah SMAN 1 Palimanan, yang juga merupakan salah satu sekolah RSBI di Kabupaten Cirebon, dan senada juga dikatakan oleh Kepala SMKN 1 Kedawung, Wawan melalui sambungan ponsel

Hal ini menuai komentar pedas dari Ketua LSM Pro Justitia Kota/Kabupaten Cirebon Muhammad Aminudin. Ia mempertanyakan landasan hukum dari pungutan DSP bagi sekolah RSBI. Sebab menurut dia, sekolah RSBI telah mendapat Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dari APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009. Berdasarkan data tercatat, jumlah alokasi dana DSP untuk SMKN 1 Kedawung berdasarkan penetapan SK Bupati mencapai Rp.1.259.940.000,00, dengan jumlah sebanyak 913 siswa. Sedangkan untuk SMAN 1 Palimanan jumlah alokasi DSP sebesar Rp.504.210.000,00 dengan jumlah 799 siswa

Lebih lanjut kata Amin, tidak jelasnya payung hukum pungutan DSP bagi RSBI karena dalam pelaksanaan diduga hanya mengacu pada buku petunjuk operasional penggunaan DSP yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Dalam buku petunjuk operasional DSP tersebut, disebutkan khusus untuk sekolah RSBI diperbolehkan memungut dana pendidikan dari orang tua dengan dalih sekolah SBI memerlukan dana yang cukup besar

Dan menurut Amin, petunjuk operasional tersebut sifatnya hanya kebijakan yang dikeluarkan Disdik Kabupaten Cirebon,“Itu kan hanya kebijakan yang dikeluarkan Disdik. Mestinya, untuk mengatur DSP tersebut dibuat Perbup atau Perda, dan merinci kebutuhan sekolah apa saja yang boleh dipungut dan mana saja yang tidak boleh dipungut. Sehingga kejadiannya tidak kacau seperti ini,” tegas Amin

Amin juga menyinggung lemahnya pengawasan melekat terhadap pelaksanaan DSP oleh tim monitoring Disdik Kabupaten Cirebon. “Dengan adanya pengembalian pungutan dana PSB, merupakan bukti nyata perbuatan yang telah dilakukan. Saya melihat ini akibat dari lemahnya pengawasan melekat yang dilakukan tim monitoring dalam pelaksanaan penyaluran DSP oleh Disdik,” tambah Amin@ MOCH MANSUR