Investor PAM, Di Jadikan Tersangka Hingga Putusan MA

METRO CIREBON, PURWAKARTA - Sengketa masalah Pengelolaan Perusahaan Air Minum (PAM) yang terletak di Ds. Ciracas Kec. Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, kini berlarut-larut hingga ke Mahkamah Agung (MA)

Berdasarkan Putusan MA Nomor : 816 K/Pid/2007, dikeluarkan pada Rabu tertanggal 01 Agustus 2007. dalam putusan tersebut dimenangkan oleh pihak terdakwa Sdr. Timan Bin Miharjo (48 th) warga Gg. Kenanga I No.38 RT 42 RW 02 Kel. Nagri Kaler Purwakarta selaku investor dengan nilai jumlah asset sekitar 200juta

Yang terdiri dari tanah seluas 1430 M2, instalasi listrik dan air, termasuk bangunan. Dalam amar putusannya, disebutkan. Bahwa memori banding Akta kasasi Nomor:04/Akta Pid/2007/PN.PWK yang diajukan oleh jaksa penuntut umum erdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta yang diketuai oleh Rosidin, SH bernomor:196/Pid B/2006/PN PWK tanggal 30 Januari 2007 tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa

Timan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan saksi Sasmito selaku pengelola tidak terbukti, bahkan menurut Timan saat ditemui dirumah kediamannya. Mengatakan,"Aneh, saya yang modalin dia untuk pengelolaan PAM, kok malah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan

Ditambahkanya Timan, permasalahan tersebut seharusnya saya yang menuntut mereka, sewaktu itu mereka datang kesaya bersama kades Ciracas Dade Mitrawan, pada waktu itu mereka sangat membutuhkan dana untuk mengelola PAM, dikuatkan oleh surat keputusan bersama antara warga ciracas dan sasmito sebagai pengelola diketahui kades, sehingga saya percaya terhadap mereka, sehingga kami mengeluarkan modal tersebut, tetapi kenapa sekarang malah sebaliknya menjerumuskan saya, ungkapnya

Apa yang dikatakan Timan memang benar adanya, dan dikuatkan dengan salah satu petikan amar putusan Majelis Hakim PN Purwakarta. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan, yang ada justru saksi Sasmito telah meminjam uang kepada terdakwa Timan untuk menjalankan usaha pengelolaan Air PAM di Ciracas, tetapi kenapa saya tidak habis pikir, Kades Ciracas dan warganya, seolah-olah menyudutkan saya untuk dikorbankan@ TOMY