Ayah Bejad, Hamili Anak Kandung Sendiri

BERITA METRO, SUBANG – Warga Patokbeusi RT 26/13 Desa Rancamulya Kecamatan Rancamulya Kec. Patokbeusi Kab. Subang, Jawaa Barat, digemparkan oleh salah seorang Ata (50) ayah yang bertingkalaku bejat menghamili anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (15) nama samaran

Kronologis awal, sebelum dilaporkan oleh anak dan isterinya ke Mapolsek Patokbeusi, Ata sebabagai ayah kandung memperkosa anak kandungnya sendiri Bunga (15). Namun kejadian tersebut yang dilakukan Ata, dilaporkan pada Selasa (8/12), sehingga mapolsek tersebut ketika mendapat laporan dari korban, maka langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya sekitar pkl.20.30 wib

Pada saat di tangkap, tersangka Ata tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung di jebloskan ke sel Mapolsek Patokbeusi, dari hasil proses penyidikan, tersangaka mengakui perbuatanya, pertama tersangka melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya pada awal tahun 2006 silam

Perbuatan tersangka terhadap korban Bunga, nampaknya dilakukan berulangkali sehingga korban hamil 4 bulan, sangat ironis sekali untuk menghilangkan jejak kebejadannya itu, Bunga dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Yaya (17) Warga Cilamaya, namun rumah tangga Bungpun hanya bertahan 6 bulan hingga bercerai

Setelah bercerai, Bunga-pun hingga melahirkan seorang anak dari perbuatan ayah bejat tersebut, sang ayahpun masih melakukan aksi bejadnya dengan terus menggauili Bunga, saat Bunga menolak aksi bejad sang ayah malah melakukan penganiayaan terhadap dirinya

Menurut pengakuan Bunga, aksi bejad yang dilakukan ayah kandungnya itu terjadi hingga berulang-ulang, bahkan kerap sekali melakukan aksi kekerasaan saat mau menggagahinya, ketika Bunga tidak mau untuk melakukan hubungan intim tersebut, Ayahnya mengancam dan bahkan sempat mencekiknya saat Bunga berusaha menolak aksi bejad dari ayahnya

“Saya melaporkan kebejadian ini kepihak kepolisian, Pasalnya Saya (bunga), sudah tidak bisa memendam prilaku bejad yang di lakukan ayah terhadap diri saya,”aku Bunga ketika merasa kepedihan yang melanda dirinya

Ketika BERITA METRO, konfirnasikab hal terasebut kepada Kapolres Subang AKBP Dadang Hartanto SH melalui Kapolsek Patokbeusi AKP Udi Sahudi yang didampingi Kanit Reskrim AIPTU Rasam membenarkan hal tersebut, bahwa seorang ayah menghamili anak kandungnya sendiri. Korban beserta Ibu dan kakaknya melaporkan kejadian tersebut, pada Selasa (8/12) dan pihak kami langsung melakukan penyergapan hari itu juga terhadap Ata di kediamannya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim reskrim Mapolsek Patokbeusi dibantu anggotanya

Perbuatan pelaku dikenakan sangsi pasal 294 KUHAP tentang pencabulan, dan UU nomor 23 tahu 1999 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan, yang kemudian perkaranya akan terus dilanjutkan,”ucap Kapolsek@ Hidayat