Kadisdik Subang, Mark Up Harga Baja Ringian DAK

BERITA METRO, SUBANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Drs. Makmur Sutisna, WD.M.Pd sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pembangunan ruang kelas baru (RKB) gedung perpustakaan sekolah dasar (SD) yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 di Kabupaten Subang, diduga ada mark up harga rangka atap Baja ringan

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Pengawas Pelaku Korupsi (PPK) Bhineka Kabupaten Subang, Endang Supriyadi, dikatakan Endang, bahwa Kadisdik diduga memark up pada penerapan material rangka atap Baja ringan yang memberikan harga senilai Rp.185 ribu/m2, sementara yang diketahuinya harga standar rangka atap Baja ringan seharga Rp.130 ribu hingga Rp.140 ribu per/m2 nya

“Sesuai dengan penemuan kami dilapangan terjadinya harga rangka atap Baja ringan hampir rata-rata senilai 185 ribu rupiah, harga tersebut merupakan harga yang terlalu tinggi, dan dugaan saya merupakan dugaan yang realistis,”ungkap Endang pada BERITA METRO, Minggu (13/12)

Tingginya harga rangka atap Baja ringan tersebut, dilanjutkan Endang, jelas ada mark up dan syarat dengan korupsi, mengapa tidak ! sebab dan seperti yang telah ditelusurinya kesejumlah perusahaan bahwa penerapan rangka atap Baja ringan di SD di Kabupaten Subang sejenis Galvalum harga standarnya hanya Rp.130 ribu atau ditambah mob (ongkos angkut) menjadi Rp.135 ribu/m2 nya, disana telah di mark up senilai sekitar Rp.50 ribu/m2

Sementara itu, rangka atap Baja ringan jenis Zingcalum harga standarnya sekitar Rp.140 ribu/m2, atau apabila ditambah mob, diperkirakan harga standarnya Rp.145 ribu/m2, dengan demikian terjadi mark up sekitar Rp.40 ribu/m2. Dengan demikian, adanya dugaan mark up tersebut sisa uang yang ada untuk siapa, dan akan dikemanakan sisa uang tersebut

“Saya sebagai lembaga yang selalu menyikapi pelaksanaan proyek-proyek atau program pemerintah yang digulirkan untuk kepentingan umum dan disana terjadi indikasi korupsi tidak akan lepas dari penyikapan lembaga kami,”ucap Endang

Untuk itu, ditambahkan Endang, pihak-pihak terkait, Bawasda dan penegak hokum untuk segera dapat melakukan penyikapan dan tindakan tegas atas terjadinya dugaan mark up dalam program DAK mengenai penerapan material rangka atap Baja ringan tersebut, bila tidak segera dilakukan penyikapan dan tindakan tegas tentunya akan terjadi kerugian Negara dalam program tersebut

Sementara itu hasil investigasi dan informasi yang dapat diserap adanya perbedaan harga rangka atap Baja ringan dengan jenis yang sama yakni jenis Galvalum yang ada di SD di Kecamatan Ciasem terjadi transaksi harga rangka atap Baja ringan seharga Rp.145 ribu/m2, sementara di Kecamatan lain masih ada yang seharga Rp.185 ribu/m2nya dengan jenis yang sama@ (PIRDAUS)