Legalitas SPPT, Kades dan Kolektor Gerah

BERITA METRO, SUBANG – Sejumlah Kolektor PBB di Kecamatan Pabuaran,Subang mengeluhkan dengan amburadulnya data wajib Pajak di Desanya, sehingga mereka kesulitan untuk memungut wajib pajak didesanya

Kesulitan kolektor dalam memungut wajib pajak tersebut dikarenakan banyaknya data wajib pajak yang tidak akurat, seperti doble anclah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), adanya SPPT namun tidak ada obyek pajaknya, dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yakni dalam membayar wajib pajaknya rumah biasa, semi permanent pembayaran PBB lebih besar dari pada rumah permanent

”Semestinya pihak Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPBB) Kabupaten Subang, setiap 10 tahun sekali dilakukan pemutahiran data, diharapkan adanya pengukuran ulang (rincikan ), karena data yang ada didesa Pring Kasap sudah tidak sesuai lagi dengan kepemilikan pertama,”harap seornag kolektor PBB Desa Pringkasap, Aan

Permintaan Aan, agar pihak KPBB melakukan pengukuran ulang atau
rincikan bertujuan kedepanya diharapkan agar target pajak didesa Pringkasap legalitasnya jelas dan sesuai kepemilikannya, sekaligus pihak Desa dapat dengan mudah untuk melakukan penagihan PBB sekaligus pula dapat mengatasi SPPT yang bermasalah sehingga target pajak tentunya setiap tahun tidak melambung

Ditempat terpisah dikatakan Kepala Desa Pabuaran, Hilda Oktaviani, juga merasa dipusingkan dengan adanya peningkatan target pajak Desa Pabuaran yang setiap tahunnya jumlahnya bertambah, sementara obyek pajak tetap, bertambahnya wajib pajak disebabkan permasalahan yang klasik seperti terjadinya doble anclah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), adanya PPT namun tidak ada obyek pajaknya, dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yakni dalam membayar wajib pajaknya rumah biasa, semi permanent pembayaran PBB lebih besar dari pada rumah permanent

Sudah waktunya KPBB Kabupaten Subang mensosialisasikan kembali adanya target pajak yang saat ini terkesan tidak adil, yakni wajib pajak rumah biasa, semi permanent dan rumah permanent banyak terjadi tagihan PBB nya lebih esar wajib pajak rumah permanent

“Saya berharap pihak KPBB Subang tidak menargetkan wajib pajak dengan system gebuk rata disetiap desa, termasuk didesa Pabuaran yang paling banyak terjadi kesalahan klasik tersebut,”ucap Kades

Seperti yang ditargetkan didesanya, sejumlah Rp.176 juta hingga saat ini belum dapat dilunasi 100 prosen yang akibat pihaknya kesulitan untuk menentukan wajib pajak diwarganya, lantaran banyak terjadinya peningkatan nilai tagihan tapi tidak sesuai dengan obyek pajak yang sebenarnya. Adapun yang terjadi SPPT muncul namun obyek pajak tidak ada, itulah yang menjadikan target pajak didesanya dari tahun ketahun nominalnya bertambah, sementara obyek pajak tetap

“Kondisi tersebut terjadi hampir 15% disinyalir SPPT bermasalah sehingga para kolektor kesulitan untuk menagih pajak, bahkan kolektor dalam melaksanakan penagihan pajak selalu berujung dengan adu mulut,”jelas Kades diiyakan kolektornya Ujang Mulya

Keluhan tersebut terjadi dan dikeluhkan oleh kolektor dan oleh sembilan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pabuaran, mereka mengharapkan yang sama agar adanya penertiban legalitas tanah, agar wajib pajak didesanya tidak amburadul

Camat Pabuaran, Gunawan H, timbulnya permasalahan mengenai target dan obyek pajak di Kecamatan Pabuaran yang terkesan semrawut dan secara husus yang terjadi didesa Pabuaran pihaknya telah mengumpulkan para RT. RW dan Kadus dan pihak Desa untuk mengecek kembali legalitas surat tanah warganya dan juga pihaknya telah menurunkan tim verifikasi untuk mensosialisasikan kembali terkait persoalan wajib pajak di Kecamatan Pabuaran

“Tidak dipungkiri apa yang terjadi di kecamatan Pabuaran mengenai wajib pajak yang doble anclah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), adanya SPPT namun tidak ada obyek pajaknya, dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yakni dalam membayar wajib pajaknya rumah biasa, semi permanent pembayaran PBB lebih besar dari pada rumah permanent terjadi,”ucap Camat

Dilanjutkan Camat, pihaknya akan meneruskan hasil sosialisasi tersebut kepihak KPBB Kabupaten Subang, hal itu dilakukan agar kedepannya persoalan klasik mengenai pajak dapat ditertibkan sesuai dengan obyeknya@ (AGUS HIDAYAT)