Nahkoda KLM Surya Jaya ditetapkan sebagai tersangka

BERITA METRO – KOTA CIREBON, Nahkoda Kapal Layar Motor (KLM) Surya Jaya, AH, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyelundupan sebanyak 2.250 bale (colly) pakaian bekas asal Kuantan Malaysia
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriadi, kepada wartawan saat berada di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Kota Cirebon belum lama ini

Dijelaskan, tersangka AH sendiri kini mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Cirebon sambil menunggu proses hokum, yakni penyidikan hingga sampai ke pengadilan

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2), Thomas Sugi Jata. Kepala KP2BC Cirebon, Agus Rofiudin, Kompol Brusel, serta AKP Kondar dari Polair Polda Jabar

Dalam kesempatan itu, Anwar menjelaskan, dengan adanya penangkapan itu maka perkiraan potensi kerugian Negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,6 miliar

Terkait dengan keberadaan tersangka AH, Anwar mengatakan, yang bersangkutan dianggap melanggar aturan sebagaimana ditur di dalam Undan_Undang No.17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

“Sanksi pidananya yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 50 juta dan pling banyak Rp 5 miliar,” katanya

Untuk diketahui, penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia tujuan Cirebon berhasil digagalkan ptugas Bea Cukai dan Polair pada 13 November 2009 lalu. Kapal ini mengakut 2.250 cally dan rencananya akan dipasarkan ke Bandung dan sekitarnya@ Nasimin