PDAM Cirebon Dililit Hutang BD Belum Lunas, Dikagetkan Hutang Pajak

BERITA METRO, SUMBER - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Cirebon, Jawa Barat, nampaknya tidak memahami tengang Undang-Undang perpajakan, pasalnya saat ini dalam kondisi yang selalu merugi, dilanda tagihan pajak dari Kantor Pelayanan pajak (KPP) Cirebon, menyangkut Hutang Pajak Non Air

Disaat perusahaan belum mampu melunasi hutang Bank Dunia (BD) yang mencapai sekitar Rp.7 miliar itu, PDAM Kabupaten Cirebon kini ditambah beban hutang lainnya yang harus dibayar sebesar Rp.630 juta. Hutang tersebut adalah hutang pajak non air pada tahun buku 2003 – 2004, hasil pemeriksaan KPP tahun 2009

Hutang pajak non air itu sendiri merupakan pajak PPN yang harus dibayar PDAM Sambungan Pelanggan Baru (SPB) serta jasa administrasi. Namun, pihak PDAM Kabupaten Cirebon merasa keberatan dengan pengenaan beban hutang yang harus dibayarkan sekaligus. Pihak PDAM merasa terkejut karena sebelumnya tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dari pihak KPP Cirebon.

Keberatan itu sebagaimana disampaikan Direktur PDAM Kabupaten Cirebon Ir. H. Nasija Warnadi melalui Kasubag Humas dan Pemasaran Sri Redjeki, S.Sos, diruang kerjanya saat dikonfirmasi beberapa wartawan, pada Selasa (22/12)

Dikatakannya Sri bahawa PDAM merasa keberatan jika harus membayar sekaligus hutang pajak non air tersebut. Disebabkan selama ini pihak kami tidak pernah diberitahu mengenai pajak itu. Dan sebelumnya pihak KPP selama ini tidak pernah memberitahukan adanya sosialisasi ke pihak kami,”ungkap Sri.

Keberatan pihak PDAM tersebut, Sri seraya menambahkan, bahwa pihaknya menyampaikan secara tertulis ke KPP Cirebon, namun ditolak dengan alasan harus melaksanakan kepatuhan undang-undang perpajakan. Sehingga, pihak direksi PDAM Kabupaten Cirebon. Membawa persoalan ini sampai kepada tingkat pertemuan dengan Persatuan Perusahaan Air minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

Setelah musyawarah PERPAMSI, pihak PDAM melayangkan surat keberatan kepada Presiden RI pada bulan Oktober 2009 silam. Hingga kini, pihak PDAM Kabupaten Cirebon masih menunggu jawaban atas surat keberatan yang dilayangkan PERPAMSI kepada presiden. Perlu diketahui, dari seluruh PDAM yang ada di Jawa Barat, persoalan tersebut baru pertama kali terjadi hanya di PDAM Kabupaten Cirebon, tentang pemeriksaan dari KPP

Menyinggung tentang Auditor KPP, Saat ini, pasca audit KPP Cirebon tentang pengenaan pajak non air, PDAM Kabupaten Cirebon memberlakukan pengenaan tarif 10 % kepada para pelanggan sambungan baru sejak bulan November 2009. Namun Pengenaan PPN tersebut diduga banyak belum diketahui oleh para pelanggan PDAM, termasuk mendapat persetujuan dari pihak legislatif. Namun pihak PDAM mengelak, dan mengatakan telah mensosialisasikan pengenaan PPN itu kepada masyarakat. Adapun soal persetujuan dewan, menurut Sri tidak perlu karena pengenaan non air itu dikuatkan adanya undang-undang tersebut, tutur Sri @ MOCH MANSUR