Ujian Nasional Sistem Silang Tidak Diberlakukan Lagi

BERITA METRO, SUBANG – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 75 tahun 2009, tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Sekolah Menengah atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2009/2010 dimentahkan dengan terbitnya Permendiknas nomor 84 tahun 2009

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sekolah SMAN 1 Patokbeusi, Subang, Iin Solahudin, S.Pd, berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, pengaturan bagi peserta ujian berdasarkan pasal 14 ayat (2) yakni peseta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK mengikuti ujian di sekolah/madrasah penyelenggara UN sesuai ketentuan yang diatur dalam pos

“Jadi para orang tua siswa di Kabupaten Subang khususnya disekolah ini tidak perlu lagi khawatir dengan UN system silang pelajar antar sekolah, karena UN mendatang masih dilaksanakan disekolah, adapun system silang itu hanyalah pada pengawasan,”terang Iin

Ditambahkannya Iin, setelah Permendiknas nomor 75 tahun 2009 tentang UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK yang dikeluarkan pada tertanggal 13 Oktober 2009 yang ditanda tangani Mendiknas Bambang Sudibyo dimentahkan dengan keluarnya Permendiknas nomor 84 tahun 2009 tentang UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Mendikanas Mohammad Nuh

Iin seraya menambahkan itupun terjadi perubahan pada Permendiknas nomor 75 tahun 2009 ketentuan pasal 5 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat maret 2010, namun dalam ketentuan tersebut diubah sesuai dengan Permendiknas nomor 84 tahun 2009 ketentuan pasal 5 ayat (3) menjadi UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada minggu keempat maret 2010

“Selain pasal 14 ayat (2) dan pasal 5 ayat (3) pun terjadi perubahan pada pasal 10 sebanyak 4 ayat, pasal 13 satu ayat pada huruf a dan b, pasal 15 sebanyak 4 ayat dan terjadi pula perubahan pada Permendiknas nomor 75 tahun 2009 pada huruf B nomor 20,21 dan nomor 22 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada lampiran Permendiknas nomor 84 tahun 2009,”papar Iin

Meskipun pihaknya belum menerima surat edaran dari dinas pendidikan Subang mengenai permendiknas yang baru tersebut, namun dirinya menekankan, ditambahkan Iin, para orang tua siswa perlu bergembira karena ankanya tidak akan mengikuti UN system silang siswa antar sekolah, namun dengan adanya permendiknas yang baru itu anak-anaknya akan tetap mengikuti UN disekolah asalnya

Maka dari itu sudah saatnya ortu siswa memberikan dorongan kepada anak-anaknya agar lebih rajin dan giat belajar agar dalam menghadapi UN di Kabupaten Subang mendatang
Dan tentunya juga di SMAN 1 Patokbeusi yang diperkirakan UN utama akan dilaksanakan pada minggu keempat (22 hingga 26 maret 2009), UN susulan akan dilaksanakan seminggu paska UN utama (29/3 hingga 5/4), sedangkan untuk UN Ulangan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Mei (10 hingga 14 mei)

Agar ssiwa dapat berhasilan gemilang pada UN utama dalam waktu tiga bulan kedepan sepatutnya ortu siswa bisa mendorong dan dituntut pula pertanggungjawabannya untuk mensuport anaknya untuk lebihgiat belajar, karena peran ortu sangat penting bagi siswa agar pendidik dapat maksimal untuk mendidik siswa

“Arahkan anaknya untuk lebih baik lagi belajar, arahkan anak untuk mengikuti bidang pelajaran disekolah dan arahkan anak agar dapat maksimal dalam mengikuti pelajaran tambahan dalam pengayaan dalam waktu tiga bulan kedepan,”tambahnya

Ditempat terpisah, hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Subang, Drs.Makmur Sutisna, WD.MMPd pada saat dikonfirmasi perihal tersebut tidak mau memberikan keterangan, adapun alasannya dia tidak mau memberikan keterangan tidak ada yang tahu, hanya yang bersangkutanlah yang tahu@PIRDAUS