Mantan Kadishub Cirebon, Terancam di Tahan

Cirebon,- Kejaksaan Negeri Sumber Jawa Barat, nampaknya sangat serius menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Drs. H. Djodjo Soedirdja yang sekarang menjabat sebagai Staf ahli Bupati, keseriusan pihak Kejari Sumber dalam melakukan penaganan tersebut tidak main main, buktinya dari tahap pemeriksaan terhadap para saksi, ternyata ditemukan dugaan kuat hingga nilainya ratusan juta rupiah

Dikatakan Kajari Sumber Happy Hadiastuti SH, CN melalui Sukanda SH diruang kerjanya, selaku Ketua Tim Pemeriksaan mengungkapkan, bahwa pihaknya akan memeriksa beberapa saksi lagi dan di prediksi pemeriksaan tersebut akan selesai sekitar 2 minggu lagi, “kami, masih mengumpulkan alat bukti yang kuat serta ada beberapa saksi dari pihak Bawasda yang belum dimintai keteranganya, Rabu (29/04/2009)

Selain itu juga kami belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengenai ditahan atau tidaknya itu tergantung pimpinan, yang jelas kami memperkirakan sekitar 2 minggu lagi proses pemeriksaan sudah selesai dalam penaganan penyelidikan oleh tim yang ditunjuk Kajari

‘Namun, pihak Kejari Sumber masih fokus dalam satu kasus dulu dan tidak menututup kemungkinan, “kami, juga akan mengembangkan permasalahan ini, dari hasil pemeriksaan sebanyak 98 Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang berhasil dihimpun dan diaggap cukup bukti ada sekitar 34 TSK yang baru mengaku

Dugaan kuat juga, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, bahwa para TKS telah menyetorkan uang suap terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan, yang kisaran nilainya hampir Rp. 100 jutaan, itu juga baru dugaan, tandas Sukanda @ MOCH. MANSUR



Selengkapnya...

Kasus Pencemaran Nama Baik, Menyeret Ketua DPD PG Kota Cirebon

METRO CIREBON - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar (PG) Kota Cirebon, Ade Anwar Shyam, berurusan dengan hukum karena mengeluarkan kata-kata yang dirasakan mengandung upaya mencemarkan sejumlah kadernya. Berkas perkara yang menetapkan Ade sebagai tersangka itu kini sudah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon

Pagi tadi berkas atas nama tersangka Ade Anwar Sham sudah kami terima, kami akan terliti dan selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Cirebon, Agustian, SH, Rabu (29/4)

Pada saat pelimpahan, lanjut Agustian, tersangka Ade Anwar Sham datang didampingi anggota kuasa hukumnya, Faujan SH. Ade diduga melanggar pasal 310 an 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 4 tahun

Kasus pencemaran nama baik itu sendiri berawal saat puluhan kader Golkar Kota Cirebon mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Ade Anwar Sham, terkait gagalnya calon wali kota yang diusung Partai Golkar tahun 2008 lalu. Saat mengklarifikasi persoalan tersebut, Ade Anwar sempat menggelar konfrensi perss, dan sempat melontarkan kata-kata “Maling teriak maling” terhadap para kader yang tengah melakukan protes

Rupanya perkataan membuat pelapor Sumarjono (Kader PG yang kini sudah masuk ke partai lain-red) merasa keberatan, “dia kemudian melaporkan Ade ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik @ MOCH. MANSUR




Selengkapnya...

Pembangunan Tower Bersama, Revisi RTRW

METRO CIREBON – Pelaksanaan Rencana pembangunan tower telekomunikasi bersama di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, hingga kini masih berlarut-larut. Pasalnya, Peraturan yang ditetapkan oleh Menkominfo Nomor: 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama sudah diberlakukan sejak 17 Maret 2008 silam, bahkan, revisi Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur tentang penataan tower bersama ini juga sudah dibuat. Namun, pembangunan tower seluler baru kini masih saja terus bermunculan

Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon H. Moch Irfan Djazuli, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya hingga kini belum menentukan jumlah titik -titik lokasi mana saja yang akan dibangun tower telekomunikasi bersama, hal itu disebabkan rencana penentuan titik lokasi masih menunggu perubahan revisi Peraturan Daerah (perda-red) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih dibahas

“Penentuan jumlah titik lokasinya belum diketahui karena kita masih menunggu revisi RTRW,”kata Irfan, di ruang kerjanya, Senin (27/4), menurutnya dalam penentuan titik lokasi pembangunan tower, akan melibatkan unsur Dinas terkait seperti Bapeda, DCKTR, BPPT, serta dari pihak operator seluler, untuk satu tower seluler minimal ditempati oleh dua operator seluler,”jelasnya

Ditambahkannya Irfan, pekan lalu sudah melakukan rapat koordinasi mengenai masalah ini bersama pihak Bapeda, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Rapat itu sekaligus juga penegasan bahwa tupoksi atau kewenangan mengenai tower seluler kini berada di bawah kendali kantor Diskominfo, yang belum lama ini dibentuk, salah satu tupoksi Diskominfo yang mengatur masalah kajian dalam pendirian tower seluler berada di Bidang Pos & Telkomunikasi (Postel) yang ada di kantor tersebut @ MOCH. MANSUR




Selengkapnya...

Masyarakat Keluhkan Pembuatan Akte Kelahiran, Kepala Dinas Kabur, Saat dikonfirmasi

METRO CIREBON – Masyarakat Kab.Cirebon Jawa Barat merasa kaget, ketika hendak membuat akte Kelahiran yang diperuntukan bagi anaknya, Pasalnya biaya pembuatan akte kelahiran di Kabupaten Cirebon saat ini sangat mahal sebesar 1 juta hingga 1,5 Juta bagi yang terkena undang-undang nomor : 23 tahun 2006, namun itu juga perlu dipertanyakan

Dasar penghitungan besarnya biaya pembuatan akte kelahiran bagi yang mengalami keterlambatan waktu pengajuan dinilai tidak jelas dan kurang dimengerti pemohon, demikian seperti yang dialami Mohammad Roji warga Desa Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, belum lama ini ia mengurus pembuatan akte kelahiran anak keluarganya atas nama Wulan. Ia datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon di Sumber dengan membawa foto copy surat-surat ketentuan yang disyaratkan

Namun, permohonan akte kelahiran itu dianggap mengalami keterlambatan sehingga petugas Disdukcapil meminta Oji untuk mendaftarkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumber untuk mendapat pengesahan, padahal kata Oji, ketika berkas permohonan akte itu diajukan usia si anak belum genap sebulan

Oji sendiri mengaku kurang mengerti betul mengenai biaya sesuai aturan yang ada dalam hitung-hitungan Oji sedikitnya sudah mengeluarkan uang mencapai Rp 600 ribu rupiah untuk pengurusan di PN Sumber sampai dengan penerbitan akte akte kelahiran dari kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon

”Waktu itu, saya membayarnya melalui transfer ke rekening Bank sampai dua kali yang pertama sebesar Rp. 250 ribu dan yang kedua Rp. 250 ribu lagi. Itu untuk pengurusan biaya di PN Sumber, sedangkan yang Rp100 ribu lagi untuk biaya materai di kantor Pos dan biaya di kantor Disdukcapil sebesar Rp30 ribu,”katanya

Ketika wartawan hendak mengkonfirmasikan masalah ini, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Drs. Rahmat Sutrisno, malah memilih kabur melalui pintu belakang sama halnya ketika wartawan mendapat penjelasan dari E. Lilis, salah seorang kasi Perkawinan di kantor itu justru mengatakan bahwa untuk permohonan yang diajukan pada saat anak usia dibawah 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis, setelah itu entah kemana tidak meninggalkan wartawan

Sedangkan untuk pengajuan yang melewati 60 sampai 1 tahun usia anak, harus melalui pengesahan sidang Pengadilan Negeri Sumber dan dikenakan biaya denda keterlambatan. “Jadi jelas, jika pengajuan pada saat usia anak 60 sampai 1 tahun harus melalui pengesahan Pengadilan Negeri dan dikenakan biaya keterlambatan. Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,”jelas Lilis

Ketika ditanya dasar penghitungan denda keterlambatan, Lilis sendiri tidak bisa menjelaskannya,“Waduh mas, kalau soal itu silahkan tanyakan saja langsung ke Pengadilan Negeri nya saya tidak tahu,”jawabnya singkat

Ketika ditanya mengenai berapa jumlah pemohon yang mengalami keterlambatan, Lilis menyebut baru satu orang, yakni warga Arjawinangun, “Setahu saya, baru satu orang pemohon yang mengurus biaya keterlambatan di Pengadilan Negeri Sumber,”jawabnya lagi, namun lilis setelah itu menghubungi Kabidnya lalu entah kemana meninggalkan wartawan, Rabu (22/04/2009)

Di tempat terpisah keterangan ini berbeda dengan keterangan yang didapat dari pihak PN Sumber, menurut data yang tercatat di PN Sumber hingga saat ini sudah ada 9 orang pemohon yang mendaftarkan sidang keterlambatan pembuatan akte kelahiran, senada dengan Lilis di Disdukcapil bahwasanya ketentuan ini diatur dalam UU Nomor : 23/2008. “Menurut catatan yang ada di kami sampai hari ini sudah ada 9 orang pemohon,”kata Haryanto, staf Perdata di PN Sumber, Rabu (22/04/2009)

Haryanto, seraya menambahkan, jumlah pengurusan biaya perkara sidang keterlambatan pengajuan akte kelahiran di PN Sumber berkisar Rp. 50 ribu sampai Rp. 200 ribu rupiah. Biaya itu dikatakannya adalah biaya untuk panjer perkara, perincian biaya itu menurut Haryanto adalah biaya untuk pendaftaran sebesar Rp30 ribu, biaya redaksi Rp5 ribu, biaya materai Rp6 ribu, serta biaya panggilan nama Rp25 sampai 50 ribu, yang besarannya dihitung berdasarkan radius jarak

“Jadi biaya ini bukan biaya denda, tapi biaya untuk panjer perkara, jika panggilan pertama tidak dating, maka dikenakan biaya lagi untuk panggilan kedua,” tegasnya, mengatakan bahwa dasar hukum pemungutan biaya perkara adalah berdasarkan Surat Edaran Makamah Agung (MA) No 64 Tahun 2008 tertanggal 13 Juni 2008 @ moch. mansur




Selengkapnya...

Warga Kanci Cirebon blokir Pantura, Tolak Pembangunan PLTU

METRO CIREBON - Ratusan warga Desa Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon berunjukrasa menentang pembangunan proyek megah PLTU senilai 7 triliun yang berada di wilayah timur Kabupaten Cirebon tersebut, aksi para warga ini dilakukan dengan cara memblokir jalur pantura, akibatnya terjadi kemacetan sepanjang 5 kilometer di ruas Jalan menuju Jawa Tengah, Rabu (22/4) pukul 09.30 wib

Aksi pemblokiran jalur pantura yang merupakan sebagai bentuk penentangan tersebut, berlangsung sekitar 20 menit saja, mereka pun berada di bawah pengawalan ketat aparat Kepolisian Resort (Polres) Cirebon. Dan untuk mencegah agar lalu lintas tetap lencar, rombongan pengunjukrasa yang didominasi kaum perempuan itupun kemudian diarahkan memasuki area PLTU

Meski masuk ke area pembangunan PLTU, namun para pendemo tidak bisa bertemu dengan pimpinan PT.Cirebon Elektric Power (PT CEP) selaku operator pembangunan proyek, bahkan para pendemo justru sempat adu dorong dengan petugas yang rupanya sudah membuat barikade di lokasi tersebut

Aan, dari Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) yang menjadi peggerak aksi mengungkapkan, pihaknya menuding jika upaya PT CEP dengan membangun PLTU tersebut sudah merugikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi PLTU. Pasalnya aktifitas usaha seperti kerang hijau dan udang kini mulai merugi akibat adanya PLTU tersebut

“Belum lagi lokasinya, disbanding PLTU yang lain di Indonesia bahkan untuk tingkat dunia sekalipun, PLTU di Cirebon ini merupakan yang paling berdekatan dengan pemukiman penduduk, yang jaraknya kiloan meter saja penduduknya masih kena dampak, apalagi yang sangat dekat dengan perumahan warga,” kata Aan yang disambut riuh pendemo lainnya

Karena itulah para pendemo meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menutup PLTU itu, jika tuntutan itu tidak digubris, maka masyarakat disana akan berkoalisi dan berkonsolidasi membentuk kelompok Masyarakat anti SBY-JK (Gema SBY-JK) dan Gerakan Andi Dedi Supardi (GADIS). Dedi Supardi merupakan Bupati Cirebon yang mereka anggap tidak aspiratif atas keluhan masyarakat @ MOCH. MANSUR




Selengkapnya...

Walikota, Direktur RSGJ Cirebon Terancam Dipecat

METRO CIREBON - Walikota Cirebon Subardi, S.PdI mengultimatum Direktur Utama Rumah Sakit Gunung Jati (RSGJ) untuk segera menyelesaikan masalah pengadaan bahan makanan bagi para pasien rawat inap yang beberapa hari sempat berhenti atau jika tidak sesegera mungkin untuk melakukan pemberian makanan terhadap pasien maka dia akan memberhentikan secara tidak hormat terhadap saudara Yono Soepriyono, yang dianggap tidak bias bekerja

Dirut Rumah Sakit harus segera menyelesaikan masalah ini, jika perlu, jangan pulang sampai masalah ini selesai tandas Subardi, “Kami, tentunya bakal mengevaluasi tentang kinerja Yono yang selama ini membuat nama baik RSGJ di mata public kurang konfrehenshif dalam pelayanannya, ungkapnya, Senin (20/04/2009)

Ditambahkannya Subardi, tidak lancarnya makan dan minum pasien di rumah sakit dianggap masalah yang sangat besar (krusial). Karenanya, jika hasil evaluasi kinerja direktur RSUD Gunung Jati buruk, maka pihaknya tidak segan-segan akan memecatnya, tidak hanya kinerja direktur saja yang bakal di evaluasi. Namun, seluruh managemen RSUD Gunung Jati pun bakal menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kota Cirebon

Ditempat terpisah Syamsul Bahri, Pemerhati Pembangunan Kota Cirebon, angkat Bicara, yang mana kinerja Walikota Cirebon dianggap sangat buruk, dengan kejadian di salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak di Bidang Rumah Sakit itu membuat citra nama baik Kota Cirebon hancur, bahkan Kami menyarankan kepada Walikota Cirebon agar sesegera mungkin memecat Direktur Utama dan Kroninya, yang tidak bias bekerja, dan mungkin saja mereka ini hanya menguntungkan pribadi, melainkan pelayanan yang prima

Coba kita renungkan berapa nyawa manusia yang sekarang sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Gunung Jati, yang tidak mendapatkan makanan beberapa hari ini, dan Sedangkan Para pasien harus membeli makanan di luar Rumah sakit, maka Rumah Sakit macam apa, kalau toh hanya memungut biaya dan tidak bias mengatasi masalah makanan bagi para pasien, "Peristiwa yang sempat membuat resah ratusan pasien itu tidak terlepas dari buruknya managemen rumah sakit, oleh karenanya Walikota Cirebon harus mengambil tindakan yang secara tegas @ MOCH. MANSUR
Selengkapnya...

Empat RSBI Kab. Cirebon, Jaring Murid Baru

METRO CIREBON - Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI), di Sekolah Menengah Atas dan Tingkat Kejuruan di Kabupaten Cirebon sejak tanggal 1 April 2009 lalu, mulai menjaring penerimaan Siswa Baru (PSB). Keempat sekolah RSBI itu seperti SMAN 1 Palimanan, SMAN 1 Sumber, SMKN 1 Kedawung, dan SMKN 1 Mundu

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs. H. Dudung Mulyana, MM melalui Kabid Dikmen Dewi Nurlaela mengatakan, para calon siswa baru RSBI tidak dipungut biaya untuk pendaftaran, kalaupun ada itu hanya untuk biaya Tes Pskilogi (Psycho test) sebesar Rp 20 ribu

“Psycho test, ini merupakan bagian dari prosedur seleksi calon siswa baru RSBI. Biaya tersebut untuk membayar tim psykotes yang kami datangkan dari UPI Bandung, tandasnya, Dewi Seraya menambahkan dalam acara sosialisasi penerimaan PSB yang dihadiri keempat Kepala Sekolah dari SMAN

Dalam penyeleksian calon siswa baru di RSBI ini sangat ketat, bahkan selain menjalani psyicho test, para calon siswa juga akan mendaatkan tes kemampuan berbahasa Inggris yang mencakup, Structure, Reading, Listening, Writing dan Speaking. Sebab, menurut Dewi, sebanyak 15 persen siswa RSBI akan menjalani Prakerin di luar negeri. Pihaknya telah menjalin kerjasama dengan beberapa negara di asia melalui Departemen Pendidikan Nasional

Kemudian syarat lainnya para calon siswa harus memiliki nilai raport semester 1 hingga semester 5 nilai rata-ratanya minimal 7,0 itu juga untuk mata pelajaran IPA, Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Calon siswa juga akan mengikuti seleksi tidak terlibat kenakalan remaja dan penyelahgunaan narkoba dari sekolah asal, tuturnya

Untuk SMK RSBI akan ada seleksi kesehatan oleh empat dokter ahli THT, Mata, dan Jantung, dan dokter umum. Seperti contohnya SMKN 1 Mundu, yang memberlakukan persyaratan khusus seperti, berbadan sehat dan tidak cacat badan, tidak bertindik dan bertato, tidak buta warna yang disyahkan oleh dokter yang akan dilaksanakan di SMKN 1 Mundu. Kemudian syarat lain calon siswa harus bertinggi badan minimalnya 160 cm

Seperti diketahui penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional ini dimaksudkan untuk mendongkrak mutu pendidikan di Indonesia agar mampu bersaing secara internasional Sebagai informasi, SMKN 1 Kedawung misalnya, Sekolah ini telah mendapat pengakuan internasional melalui sertifikat ISO 9001-2000, sebagai sekolah favorit dan unggulan, SMKN 1 Kedawung tidak hanya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk belajar, tapi juga memperdulikan lingkungan. Berdasarkan SK Bupati, SMKN 1 Kedawung sebagai Sekolah Model Berbudaya Lingkungan Tahun 2008 @ MOCH. MANSUR



Selengkapnya...

Video, Pisah Sambut Kejaksaan Negeri Sumber


Selengkapnya...

Kajari Sumber, Cirebon Jawa Barat

Selengkapnya...

Kajari Cirebon, Lepas Tiga Kasi dan Empat Jaksa Fungsional

METRO CIREBON – Tujuh Pejabat Jaksa Kejaksaan Negeri Sumber, Cirebon Jawa Barat mendapatkan mutasi di berbagai Daerah, Acara Pisah Sambut tersebut mengambil tempat di perumahan Mega Indah Kota Cirebon, yang dihadiri para pimpinan Pengadilan Negeri Sumber, pimpinan Kepolisian Sumber, Para Jaksa Pungsional dan para undangan, Jum’at (17/04/2009)

Kajari sumber Happy Hadiastuty, SH, CN saat memberikan sambutannya, mengatakan kami merasa berterimah kasih terhadap ketujuh jaksa yang akan meninggalkan Cirebon, dan mendapatkan tugas baru di lokasi masing-masing, yang mana tugas baru itu harus benar-benar dijalankan demi menjunjung tinggi nilai hukum di Negara kita, di Cirebon sendiri ketuju jaksa sudah bekerja semaksimal mungkin, yang kami anggap professional dan telah menjalankan tugas yang semestinya

Dari Ketujuh Jaksa yang akan meninggalkan Cirebon adalah Antonio Araujo, SH menjabat Kasi Pidsus sekarang menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Ambarawa Semarang, Ikhwanul Saragi, SH Kasi Intelijen sekarang menjabat bagian Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Romlan Robbin, SH kasi Datun sekarang menjabat di Pusdiklatpri Kejaksaan Agung RI, Djadja Subagja, SH, Jaksa Pungsional sekarang menjabat kasubsi Intelijen di Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi, Dippo Iqbal, SH, Jaksa Pungsional sekarang menjabat Kasubsi di Kejaksaan Negeri Kuningan Jawa Barat, Henny Agustina, SH Kasubsi Pratut Pidum sekarang menjabat Kasi di Kejari Bandung serta Ramdanu, SH Kasubsi Pidana Umum sekarang menjabat di Staf Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Happy seraya menambahkan, jabatan yang diberikan terhadap ketujuh jaksa harus benar-benar dilaksanakan demi tegaknya hukum di negeri ini, oleh karenanya bekerjalah lebi konprenhenshif lagi demi mewujudkan citra Kejaksaan, dan bukannya setelah mendapatkan jabatan baru teris banyak tingkah dengan jabatan maka akanlah merugi di masa mendatang, tandasnya @ MOCH. MANSUR




Selengkapnya...

"Polresta Akan Usut" Ratusan Pasien RSGJ Terlantar Kelaparan

METRO CIREBON - Pihak Rumah Sakit Gunungjati (RSGJ) Cirebon Jawa Barat, nampaknya tidak memperdulikan lagi nasib ratusan pasien yang mendapatkan perawatan intensif dari pihak RSGJ, Paslanya ratusan pasien rawat inap tercatat sebanyak 260 orang terpaksa harus membeli makanan sendiri di luar rumah sakit

Sejak rabu pagi (15/04) hingga kamis (16/04) pasien tidak mendapatkan pelayanan makanan seperti biasanya, hal ini diakibatkan masa kontrak kerja antara pihak rumah sakit dengan pengelola (perusahaan penyedia makanan-red) sudah habis dan pemenang tender yang baru belum melaksanakan tugasnya

Pantauan yang dilakukan METRO CIREBON dilokasi jatah makan pasien yang biasanya berjalan lancar kemarin, rabu (15/04/2009) hingga pukul-10.00 wib siang tidak juga kunjung tiba, karenanya tak sedikit para keluarga pasien yang terpaksa membeli di luar dengan uang pribadi

Data yang diperoleh di rumah sakit, tercatat ada 260 pasien yang menghuni kamar rumah sakit, selama mereka masih mendapatkan jatah makanan dari PT Aroma Utama, namun karena PT Aroma Utama sudah habis masa kontraknya sehingga perusahaan ini menghentikan menyediakan makanan

Bahkan semua perabotan masak milik perusahaan sudah diangkut satu hari sebelumnya, Parahnya, PT Griya Nutrisi selaku pihak pemenang tender menyediakan makanan untuk pasien di rumah sakit itu belum operasional

“Kami, akan memberikan makanan kepada pasien secara manual dengan cara membeli di luar, dan jam 11.00 tadi kami sudah memberikan makanan tersebut. Pasalnya PT Gria Nutrisi selaku perusahaan tender yang menggantikan PT Aroma Utama baru akan beroperasi pada 1 Mei mendatang. Artinya kami akan menyediakan makanan secara manual ini sampai tanggal 1 Mei nanti,” kata Direktur RSGj Cirebon dr Yono Soepriono

Di tempat terpisah Hartono salah seorang keluarga pasien,“Ibu saya butuh makanan mas, apalagi belum dalam kondisi sakit. Tapi sudah jam 09.00 ini belum juga makanan itu diberikan, karenanya kami lebih baik beli di luar saja”

Sementara itu Kapolresta Cirebon AKBP Ary Laksmana Wijaya sempat melakukan sidak ke rumah sakit milik Pemkot Cirebon tersebut mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan kondisi terhentinya pemberian jatah makan pasien tersebut

“Kami akan melihat sejauhmana proses tender itu dilakukan, apa ada kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang konsumen,” tegasnya kapolresta @ MOCH. MANSUR




Selengkapnya...

KPU Tidak Tegas, Rekapitulasi Surat Suara dari PPK Molor

METRO CIREBON – Pemilihan Calon Legislatif telah usai, kini para Calon Legislatif selalu bertanya-tanya, baik mendatangi kantor KPU maupun di PPK Kecamatan, Pasalnya, penyerahan hasil rekapitulasi surat suara dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) nampaknya kewalahan untuk menghitung hasil surat suara hak pilih, Hasil suara yang seharusnya sudah diterima KPU pada tanggal 15 April yang lalu, ternyata hingga (16/4) baru tujuh PPK yang sudah menyerahkannya

Segingga KPU Rencananya akan menjemputnya langsung ke tiap PPK yang dianggap molor, belum menyerahkan hasil rekapitulasi hasil suara tersebut,"Sebenarnya proses rekapitulasi di semua PPK sudah selesai, namun kendalanya pada pengisian formulir DA yang dianggap memusingkan anggota PPK. Jika hingga siang ini belum selesai nanti kami akan mendatangi langsung petugas PPK untuk membantu mengisi formulir, dan dipastikan semua hasil rekap sudah diterima KPU hari ini,Kamis (16/04/2009), tandas Iding

Keterlambatan proses rekapitulasi tersebut menurut Diding selain karena kesulitan mengisi formulir DA, juga karena petugas PPK melakukan rekap suara dilakukan perdesa, padahal dalam satu kecamatan jumlah desa bisa mencapai 12

"Namun setelah ada instruksi penghitungan suara bisa dilakukan secara paralel, dimana terdapat tiga papan penghitungan sekaligus, satu papan bisa menangani tiga atau empat desa secara berbarengan, maka penghitungan suara pun bisa cepat,"lanjut Diding

Instruksi tersebut, menurut Diding, baru diberlakukan setelah adanya keluhan dari sejumlah anggota PPK yang keberatan mengerjakan rekap suara hanya dengan satu papan penghitungan,"Kalau caranya begitu mereka menyatakan baru bisa selesai setengah bulan,"ungkapnya

Dari 40 PPK-Kecamatan yang baru menyetorkan sebanyak 10 PPK yaitu Kecamatan Kapetakan, Jamblang, Sumber, Greget, Astanajapura, Mundu, Karangsebung, Pabuaran dan Kecamatan Waled, maka dari 40 Kecamatan yang masih belum menyetorkan hasil relapitulasi terhadap KPU sebanyak 30 Kecamatan @ MOCH. MANSUR

Selengkapnya...

Kelangkaan Air, Bupati Cirebon Pimpin Rakor Pengairan dan Pertanian

METRO CIREBON - Bupati Cirebon Drs. H. Dedi Supardi, MM, Senin (4/4) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait evaluasi pelaksanaan Musim Tanam (MT) I dan persiapan MT II Tahun 2009, bertempat di aula Dinas PSDA & Pertambangan Kabupaten Cirebon. Dalam Rakor tersebut dibahas berbagai persoalan krusial serta langkah-langkah yang akan diambil para stakeholder terkait

Rakor itu dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Ir. H. Ali Effendi, Kepala Dinas PSDA & Pertambangan Drs. H. Achsanudin Adi, MM, unsur Bapeda, PDAM, serta perwakilan dari BBWS Cimanuk Cisanggarung. Hadir juga para Kuwu, Camat, serta Perkumpulan Petani Pengelola Air (P3A) yang ada di Kabupaten Cirebon

Kadis PSDA & Pertambangan Kabupaten Cirebon Drs. H. Achsanudin Adi, MM, usai rakor kepada Pelita menyampaikan, ada dua persoalan krusial yang dibahas bersama stakeholder menyangkut evaluasi MT I dan MT II di Kabupaten Cirebon. Dikatakan Adi, untuk persiapan MT II hasil rapat koordinasi telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan untuk menjaga produktifitas pertanian agar tidak sampai menurun

“Kami sangat menyadari betul karena itu menyangkut masalah ketahanan pangan dan produktifitas pertanian, jangan sampai karena masalah air, kemudian hasil produktifitas pertanian jadi menurun, utuk itu kami menyiapkan langkah-langkah untuk pengamanan,”ujarnya

Sementara, hasil evaluasi MT-I menurut dia ketersediaan air dirasakan cukup, hanya saja, masih ada area pertanian di wilayah barat tergenang air, menurut Adi, air melimpah akibat saluran pembuang kurang maksimal, serta banyaknya pintu-pintu air yang rusak dan hilang dicuri orang, hal ini menyebabkan air limpas masuk ke persawahan. “Penyebab lainnya yakni adanya sedimentasi pengendapan lumpur, sehingga mengurangi daya tampung saluran,”tambahnya

Sedangkan untuk masalah MT-II, dijelaskan Adi adalah masa-masa kekurangan air, persoalannya disebabkan karena luas areal yang ada tidak seimbang dengan ketersediaan air yang ada,“Ada 23 ribu hektar luas areal yang ada, dari jumlah luas tersebut, wilayah kekurangan air ada 5 ribu hektar tersebar di 10 kecamatan,”jelas Adi

Untuk itu, dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah strategis antara lain, mempercepat pola tanam, diharapkan sampai pertengahan Mei 2009 tanaman padi sudah harus tertanam, kemudian langkah lain menyangkut kultur, yakni merubah sifat pola tanam padi ke palawija yang umurnya lebih pendek

Adi mengatakan perlunya ada keterpaduan stakeholder dalam masalah ini sebab, ada gangguan dari hilir ke hulu,“Orang-orang atau masyarakat yang ada di hilir kebanyakan memotong kompas dengan memasang pompa penyedot air, sehingga, akibatnya masyarakat yang ada di hulu tidak kebagian air, untuk itu, Pemkab Cirebon akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan hal tersebut,”tegasnya



Selengkapnya...

Mengaku Anggota Intel Polisi, Gasak Perhiasan di Toko Emas

METRO CIREBON - Karena kepepet dan terdesak tidak punya uang seorang lelaki di Cirebon nekat merampas sejumlah perhiasan disebuah toko emas. Uniknya, sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu bicara dengan pemilik toko dan mengatakan jika dirinya anggota intel kepolisian yang tengah melakukan tugas di lapangan

Informasi yang diperoleh menyebutkan, siang itu pelaku Tomi (34) warga Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sengaja mendatangi toko emas “Mulia” milik Nataliano di Karangsembung

Saat berada di toko emas tersebut, pelaku sengaja berlaga seperti petugas intel kepolisian. Untuk meyakinkan jika dirinya benar petugas, pelaku pun tak jarang memasang sikap seperti orang yang tengah membaca suasana di sekitar toko

Mendengar pengakuan sebagai petugas intel itu membuat pemilik dan karyawan toko emas percaya, bahkan ada rasa aman karena tokonya dijaga polisi. Rupanya eksen pelaku ini cukup jitu, buktinya pemilik dan karyawan toko itu tidak menaruh curiga sedikitpun, dan pelaku pun hanya leluasa berdiri di depan etalase toko tersebut

Tapi rupanya pelaku tidak mau berlama-lama, begitu pelayan toko emas itu lengah, dia kemudian dengan cepat mengambil kalung yang terpajang di dalam kaca etalase, tapi begitu akan mengambil perhiasan lainya, perbuatan pelaku dipergoki pelayan, pelaku yang kaget kemudian berlari kabur dan langsung diteriaki maling oleh pelayan toko

Beberapa warga yang berada disekitar kemudian mengejar hingga akhirnya menangkap pelaku dan diserahkan ke kantor polisi, “Kasusnya masih kami selidiki,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Ferry Irawan SIK ketika dikonfirmasi terkait dengan kasus pencuri yang mengaku sebagai anggota intel tersebut@ Moch. Mansur



Selengkapnya...

Sebulan Pulang Dari TKW, Tak Rela Bercerai, Suami Bantai Istri Hingga Tewas

METRO CIREBON - Seorang suami di Cirebon membabi buta membantai istrinya dengan cara menghujamkan pisau hingga tewas seketika. Pembunuhan itu didasari kekesalan dan rasa cemburu pelaku, karena istrinya yang baru satu bulan kembali ke tanah air bukannya melepas kerinduan tapi justru menuntut cerai tanpa alasan yang jelas, Pembunuhan terhadap korban Ina Tarina (25) itu dilakukan oleh pelaku Saryono (27) yang tak lain suaminya sendiri, di jalan rayaDesa Wiyong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tak jauh dari tempat tinggalnya

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pasangan suami istri sudah menikah cukup lama bahkan sudah dikarunia seorang anak berumur 6 tahun, untuk menopang keluarga dan keluar dari kondisi ekonomi yang menghimpit, korban pun mencoba mencari peruntungan keluar negeri dengan bekerja sebagai TKW

Waktu terus berjalan hingga akhirnya, korban kembali pulang ke kampung halaman untuk bertemu dengan suami dan anaknya tercinta, namun setelah satu bulan berada di kampung, korban Ina ngotot meminta cerai kepada Saryono, suaminya

Permintaan ini jelas ditolak oleh pelaku, namun korban berulang kali mengutarakan niatnya untuk segera bercerai, perasaan cemburu dan marah bercampur dalam diri pelaku, hingga dia pun kemudian menyusun rencana dan mengajak korban keluar rumah dengan alasan membicarakan rencana perceraian

Sikap pelaku yang terkesan menyetujui rencana perceraian itu, membuat korban percaya saja, dia lantas menurut saja ketika diajak pelaku, tapi harapan hanya tinggal harapan, begitu sampai di jalan tak jauh dari rumahnya, tiba-tiba pelaku menusukan pisau yang sudah disiapkannya itu ke tubuh istrinya secara berulang. Korban hanya bisa menjerit minta tolong dengan kondisi bersimbah darah dan akhirnya tewas di lokasi kejadian

Melihat istrinya suah terkapar tak berdaya, pelaku langsung kabur dan melarikan diri ke desa tetangga, tapi upaya pelaku sia-sia, warga yang mengetahui perbuatan sadis itu langsung saja mengejar pelaku dan menangkapnya untuk selanjutnya diserahkan ke kantor polisi

Kapolres Cirebon AKBP Arif Ramdhani SIK melalui Kapolsek Susukan AKP Nanang Suhendar, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,“Kami sudah mengamankan pelaku, keterangan sementara pelaku tega menghabisi istrinya karena didasari rasa cemburu karena istrinya selalu minta cerai,” katanya @ MOCH. MANSUR


Selengkapnya...

ST-12 Konser di Cirebon, Renggut Korban

METRO CIREBON - Seorang pemuda terkapar saat berjoget di depan panggung ketika berlangsung konser grup band asal Bandung ST-12. Pemuda malang tersebut menderita luka para dibagian perutnya akibat terkena tusukan pisau milik pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya

Informasi yang diperoleh METRO CIREBON di lokasi kejadian, korban bernama Afi Oktavianto (19), warga Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon ini, bersama sejumlah teman-temannya sengaja ke Lapangan Bima tempat grup band ST-12 mengadakan konser

Para pemuda pent ST-12 ini dengan terpaksa untuk lebih puas menikmati band kesayangannya itu, korban pun mencoba mendekati persis di depan panggung. Bahkan mereka dengan asyiknya menikmati alunan lagu yang dibawakan ST-12, namun nasibanya naas ketika korban berada ditengah menikmati lantunan lagu itu, tiba-tiba tak sengaja perut korban merasa terasa sakit

Bahkan ketika bagian sakit itu dirabanya terlihat darah segar sudah membasahi bajunya dan semakin sakit, Korban mendapati perutnya sudah terkena tusukan pisau milik penonton lainnya. Karena penontonya berdesakan sehingga tidak tahu siapa yang melakukan penusukan itu

Karena rasa sakit yang tak tertahankan, korban pun terkapar di depan panggung. Beberapa pengunjung lain dibantu petugas kepolisian kemudian membawa korban ke lokasi yang lebih aman untuk selanjutnya langsung dilarikan ke rumah sakit Gunungjati Cirebon guna mendapatkan penanganan intensif lebih lanjut

Pantaan dilapangan, konser band ST-12 di Cirebon, memang mendapat sambutan antusias dari para penggemarnya, tak heran jika kemudian penonton memadati lapangan Bima, Kondisi inipun jelas mendapatkan pengamanan ketat dari petugas mapolresta Cirebon

Pengamanan tidak hanya disekitar panggung tapi juga di ruas jalan pantura Cirebon yang merupakan pintu masuk menuju lokasi konser termasuk ketika konser bubar, mengingat ribuan penonton ini terlihat berada di sisi jalan dengan berjalan kaki, bahkan beberapa diantaranya membentuk konsentrasi menunggu kendaraan lewat, penjagaan ketat itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan@ MOCH. MANSUR



Selengkapnya...

Polisi Ringkus, Mantan Pegawai Bulog Jadi wartawan, Peras Kepala Gudang Bandorasa

METRO CIREBON – Sosok seorang pekerja pena kini kembali tercemar, Pasalnya akibat ulah seorang pria yang mengaku sebagai wartawan adalah Suwardi (42) dia pun mantan seorang staf Bulog yang terkena likuidasi (dipecat-red) dari Bulog, Suwardi warga asal Kota Cirebon yang sekarang mengaku sebagai Wartawan Tabloid Mingguan Detik Nasional melakukan tindakan melanggar hukum.

Pasalnya perbuatan memeras Kepala Gudang Sub Dolog Bandorasa, Kuningan, yang ditenggarai oknum wartawan ini terpaksa harus berurusan dengan polisi (meringkuk di sel tahanan-red) Mapolres Kuningan, tersangka ditangkap oleh jajaran Sat Intelkam dan Serse Polres Kuningan di Gudang Sub Dolog Bandorasa

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp10 juta, serta beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebanyak 16 karung yang berisi (1 karung 50 kilogram-red)

Informasi yang diperoleh METRO CIREBON, di Sub Divre III Dolog Kota Cirebon menyebutkan, awalnya tersangka datang ke kantor Subdivre dan di terima oleh wakabulog disitu wartawan sempat adu argument dengan wakabulog, lanjutnya wartawan melangsungkan perjalanannya ke gudang Sub Dolog Bandorasa

Di Bulog Bandorasa wartawan ditemui oleh kepala gudang, tersangka pun meminta penjelasan seputar kualitas beras yang akan di bagikan ke masyarakat miskin, tersangka pun menawarkan jalan kekeluargaan dengan meminta uang tutup mulut kepada kepala gudang bandorasa sebesar Rp10 juta

Akhirnya Suwardi menjamin jika uang tutup mulut sebesar itu, dan berita yang ia kemas tidak akan diterbitkan, dengan terpaksa, keinginan tersangka disepakati oleh pihak Dolog. Walaupun hanya melalui SMS, Kepala Gudang meminta tersangka untuk datang ke gudang Sub Dolog Bandorasa untuk menerima uang tawaran tersebut, tak lama kemudian, tersangka dating, serta penyerahan uang pun berlangsung aman, uang sebesar Rp10 juta sudah diterima tersangka

Tak puas meminta uang tersangka pun meminta beras raskin sebanyak 16 karung, dengan mudah pihak Dolog memberikan permintaan tersangka, namun naas nasib suwardi, ternyata itu semua sebuah jebakan, diluar sudah diintai jajaran Intelkam dan Serse Polres Kuningan yang sebelumnya sudah dihubungi pihak Kepala Gudang Dolong dan langsung mengepung tersangka

Tersangka pun tanpa perlawanan, Suwardi langsung diringkus, di depan polisi, Suwardi sempat melakukan pembelaan. Suwardi pun tanpa mengelak saat ditangkap dikarenakan ada barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 10 juta dan beras, polisi tetap menyeretnya ke Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di mapolres kuningan



Selengkapnya...

Bupati Layangkan Surat Penangguhan, Kajari Tolak Surat Bupati

METRO CIREBON - Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM melalui Sekretaris Daerah (sekda-red) Drs. H. Nuryaman Novianto melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, untuk meminta penangguhan penahanan atas anak buahnya, Teddy Broto yang ditahan, karena diduga tersangkut kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan dua butir amunisi aktif

Surat permintaan penangguhan penahanan itu dibuat selain permintaan dari pihak keluarga, dan juga dimaksudkan karena tersangka masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tenaganya masih dibutuhkan di Lingkungan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Namun karena pihak kejaksaan sangat hati-hati dalam menangani perkara tersebut, serta untuk menjaga kelancaran penanganannya, sehingga surat bupati itupun tak diindahkan, alias tidak dikabulkan

“Memang betul ada permintaan baik dari Bupati Cirebon yang suratnya ditandatangai Sekda maupun dari pihak keluarga, yang pada intinya permohonan penangguhan, tapi sejauh ini memang belum bisa mengabulkannya, dan tersangka sendiri hingga kini masih berada di rumah tahanan (rutan),”tandas Happy Hadiastuty SH CN, kajari Sumber, Selasa (07/04/2009)

Pihaknya saat ini memang lagi melakukan pemberkasan dan pembuatan dakwaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber, untuk dilakukan persidangan. Pihak, kejaksaan sendiri, lanjut Kajari, punya waktu 20 hari untuk mempersiapkannya hingga ke meja hijau

Seperti diketahui, tersangka Teddy Broto, yang masih menjabat Kepala Bidang (kabid) Ketertiban Satpol PP Kabupaten Cirebon ini, ditahan pihak kejaksaan bersama dengan anak kandungnya, tersangka Tresna Winoto yang bekerja sebagai tenaga honorer di Satpol PP. Keduanya ditahan karena tersangkut kasus kepemilikan Senpi dan amunisi aktif berupa dua peluru. Bapak dan anak ini ditahan kejaksaan pada tanggal 2 April lalu bersamaan dengan hangar binger peringatan Hari Jadi Kabupaten Cirebon yang ke-527 @ MOCH. MANSUR



Selengkapnya...

Diduga Miliki Senpi dan 2 Butir Peluru, Kajari Tahan Pejabat POL-PP dan Anaknya

METRO CIREBON – Di Saat Hari Ulang Tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang ke 527 pada atanggal 02 april 2009, Kejaksaan Negeri Sumber (Kejari) menahan seorang Pejabat Polisi Pamong Praja (POL - PP) Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang bernama Tedy Broto Bin Marduki (51) dan Tresna Winoto Bin Tedy Broto (21) sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan, Kamis (02/04/2009)

Kapolres Cirebon melayangkan surat pemangilan terhadap kedua tersangka tersebut dua kali nampaknya tersangka tidak mengindahkan pemangilan dari pihak kepolisian dan pemangilan ketiga kalinya Tedy Broto bersama anaknya Tresna Winoto didampingi Istri Tedy menghadap Kejaksaan sekitar pukul 11.00 Wib, mengenakan kendaraan Suzuki Futura Plat merah bernopol E 457 H, yang hingga kini terparkir di Kantor Kejaksaan negeri Sumber

Menurut informasi yang didapat METRO CIREBON menyebutkan, Kamis (08/01/2009) sekitar pukul 03.00 wib dinihari, kendaraan Suzuki Futura plat merah Nopol E 585 H melaju dijalan Tujuh Pahlawan Revormasi (Tuparev)

Ketika METRO CIREBON konfirmasi kepada Happy Hadiastuty, SH, CN didamping Banua Purba, SH Kasi Pidum melalui Djadja Subagja, SH mengatakan, atas dasar penahana terhadap kedua tersangka tersebut melanggar Undang-undang Nomor: 12/Drt/1951 yang berbunyi pasal yang disangkakan terhadap terdakwa-terdakwa dapat ditahan, pasal I ayat I KUHP, dan melanggar Pasal 20 ayat 2 KUHP, Pasal 21 ayat 2, Pasal 21 ayat 4 huruf a, pasal 22 ayat 1 huruf a, pasal 25 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1

Djadja lebih lanjut mengatakan Kedua tersangka, “kami, tahan hingga 20 hari masa penahanan untuk mempermudah jalanya penyelidikan dan kurang dari 20 masa tahan maka masalah tersebut, “kami, limpahkan ke Pengadilan, menyinggung tentang tuntutan, Djadja seraya menambahkan bahwa tersangka dituntut 20 tahun atau hukuman seumur hidup, tandeasnya

Ditempat terpisah METRO CIREBON konfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Satuan POL-PP (Kasat) H.Moch.Sofyan,SH,MH, terlihat berada di Kantor Kejaksaan beberapa saat sebelum bawahan dan anaknya itu dibawa ke rutan. Namun begitu dikonfirmasi mengenai kedatangannya itu, lelaki yang akrab disapa Opang itu mengatakan jika dirinya hanya datang untuk berkoordinasi saja.“Soal yang itu (penahanan kedua tersangka, red) saya tidak tahu,” tegas Sofyan @ MOCH. MANSUR



Selengkapnya...