Dua Karyawan PDP Kota Cirebon, Jadi Tersangka

BERITA METRO, KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan dua karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon, MN dan IW sebagai tersangka dalam kasus kaorupsi penjualan asset milik perusahaan milik Pemkot Cirebon. Nilai kerugian akibat perbuatan kedua tersangka itu di taksir mencapai Rp 780 juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cirebon, Eddy Sunarto menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan. Bahkan jumlah tersangka

kemungkinan akan bertambah seiring dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan
Dari hasil penyidikan, sudah ada titik terang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun kemungkinan bsar jumlahnya akan bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan yang kini masih dilakukan,”ungkap Eddy

Eddy mengaku sudah mengantongi nama-nama calon tersangka tersebut, namun dia masih belum mau mengungkapkan secara detail identitas para calon tersangka tersebut

“Jumlahnya sekitar 4 orang, siapa-siapa orangnya kita lihat saja nanti,” tegasnya
Sementara itu Sekda Kota Cirebon, Hasanudin Manaf, ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan secara detail, dia hanya menjelaskan jika pihaknya akan menyusuri soal penjualan aset tanah yang dilakukan MN dan IW itu, apakah itu tanah milik Pemkot Cirebon atau milik PD Pembangunan

“Masih kita inventarisir dulu, itu tanah milik pemkot Cirebon atau tanah PD Pembangunan. Yang pasti kaitan dengan proses penyidikan yang kini tengah dilakukan pihak kejaksaan, kami tidak akan intervensi. Biarkan proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya,”tandasnya singkat

Sedangkan Direktur PD Pembangunan, Eman Sulaeman, membenarkan soal terjadinya penjualan tanah asset milik PD Pembangunan yang dilakukan anak buahnya, yang berinisial MN dan IW, itu @ MOCH MANSUR