Perdes No.4 tahun 2007 Desa Bayalangu Lor dinilai Janggal.


CIREBON , MC
Peraturan Desa bayalangu Lor Kecamatan Gegesik Kab.Cirebon Prov.Jabar No.04 tahun 2007 tentang perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2007, dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa Bayalanggu Lor ninilai janggal.

Kades dan BPD memutuskan dalam pasal 1 bahwa jumblah perhitungan pendapatan desa tahun anggaran 2007 adalah sebesar Rp.245.545.000,-. Pasal 2 jumblah perhitungan belanja rutin tahun anggaran 2007 adalah sebesar Rp.154.535.000,-. Pasal 3 jumblah perhitungan belanja pembangunan desa tahun anggaran 2007 sebesar Rp.85.650.000,-.

Pasal 4 jumblah perhitungan belanja desa tahun anggaran 2007 adalah sebesar Rp.240.185.000,-. Pasal 5 jumblah sisa lebih / kurang perhitungan anggaran desa tahun anggaran 2007 adalah sebesar Rp.5.360.000,-/ simpanan dana pemilihan kepala desa, pasal 6 uraian dari pendapatan belanja dan kegiatan kegiatan adalah sebagai mana terdapat dalam lampiran I, II.A dan II.B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini, pasal 7 peraturan desa ini ditetapkan pada tanggal 25 Febuari.

Kejanggalan dalam perdes yang dikeluarkan A.Hanan Kades (Kuwu) dan Jida Ketua BPD dilontarkan Wirsihabudin Bin Mansur salah satu warga Desa Bayalangu Lor kepada MRWir Juga menduga bahwa perdes tersebut banyak yang fiktif alias hanya untuk laporan belaka, padahal sepengetahuan saya sebagai warga yang awam tentang pemerintahan desa antara perdes yang dibuat dengan kenyataanya dilapangan sangat berbeda.

Dengan contoh kecil pada pos perasarana produksi khususnya pengerasan jalan gotrok jabawetan dengan anggaran Rp. 7 juta kini hasilnya pengerasan tersebut amburadul alisas pekerjaan yang terbenggkalai diduga kuat dana Rp 7 juta tersebut didak digunakan secara Ful untuk pengerasan jalan tersebut. Ungkapnya.

Pantauan MC di Desa Bayalangu Lor menurut salah satu pelaksana program pembangunan desa yang enggan disebutkan jatidirinya mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak mengetahui apa apa tentang pembangunan yang didanai dari desa, saya hanya dimintai tandatangan saja oleh Kades (Kuwu)@ MOCH MANSUR