Oknum Pengawas Kimpraswil Kota Cirebon Lecehkan Wartawan

METRO CIREBON–Pembangunan Senderan Saluran sepanjang 60 M dan kedalaman antara 4 sampai 5 meter di Kel. Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon Jawa Barat yang dianggarkan APBD Tahun 2008 Kota Cirebon menghabiskan ratusan juta rupiah Menuai kritik yang sangat tajam dari berbagai kalangan Masyarakat baik masyarakat setempat maupun kalangan Pejabat elit, pasalnya Pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan tersebut melanggar kepres Nomor 80 tahun 2003 yang mana dalam pelaksanaan Kegiatan nampaknya tidak transparan terhadap masyarakat

Ketika METRO CIREBON konfirmasikan hal tersebut kepada Pengawas yang bernama Dul, namun pengawas sendiri banyak tutup mulut dan tidak mau menyebutkan namanya, dan jumlah nilai Proyek tyersebut, bahkan ketika hendak mempertanyakan Pelaksanaan kegiatan tersebut nampaknya Pengawas merasa berang, dan melecehkan wartawan, dengan mengutarakan kata-kata yang kurang diindahkan oleh Masyarakat seperti, “Kalian wartawan Bodoh, Goblok”. Sabtu (13/09)

Dul Seraya menambahkan ketika Wartawan hendak mempertannyakan papan informasi dan pelaksanaan yang dianggap asal jadi oleh Pelaksana dan pengawas sendiri mengancam wartawan, “menurut Dul, masa sih papan informasi pelaksanaan kegiatan senderan begitu saja di tanyakan, masalah itu tidak penting kok, ungkap Dul kepada METRO CIREBO

Ditempat berbeda METRO CIREBON mengkonfirmasi kabid Irigasi Kimpraswil Nasrun di kediamannya, mengatakan kami sampai saat ini belum mengetahui siapa pemenang tender tersebut, dan kami juga belum mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan, namun untuk permasalahan ini ada kecenderungan itu bukan hal yang tidak disengaja namun kami siap untuk mengklarifikasi permasalahan antara Pengawas dan Wartawan pada hari senin, (15/09), tandas Nasrun

Hasil pemantauan METRO CIREBON di lapangan pelaksanaan kegiatan tersebut nampaknya dikerjakan asal jadi, Pasalnya pihak Kimpraswil tidak transparan memunculkan nilai kegiatan, yang mana Papan Informasi tidak terpampang di direksi keet, sehingga masyarakat mempertannyakan pelaksanaan tersebut

Kami sendiri sebagai Wartawan akan melanjutkan permasalahan ini hingga ke meja hijau, dan kami akan melaporkan tindakan oknum Pengawas kimpraswil yang sudah berani-beraninya melkontarkan kata-kata yang kurang enak didengar masyarakat, sehingga Pengawas sudah melakukan pencemaran nama baik, sehingga Pengawas sudah melecehkan Undang-undang PERS Nomor 40 tahun 1999

Ditempat yang berbeda METRO CIREBON konfirmasi Direktur Exekutive Control Independent Strategis (CIS) Cabang Cirebon DR (HC) Bambang Arief Wijaksana di kantornya mengatakan kami akan menelusuri pelaksana Kegiatan Pembangunan Senderan tersebut yang mana pihak Pemerintah Daerah Kota Cirebon harus bertanggung Jawab, Pasalnya Pelaksanaan kegiatan tersebut harus transparan kepada masyarakat

“kami sendiri merasa prihatin, yang mana Pengawas sudah melecehkan wartawan dan bilamana Kami menemukan hal-hal yang janggal terhadap Kegiatan tersebut, maka kami akan secara resmi meluncurkan surat kepada Walikota Cirebon, Ketua DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian Kota Cirebon, ungkap Bambang@ Team METRO CIREBON