Terkait Pembangunan Surya Toserba di Samping Gedung SDN II Tukmudal, Pihak Pengelola

METRO CIREBON-Pembangunan Surya Toserba di samping gedung SD Tukmudal II, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, terus menuai protes. Kali ini datang dari Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon. Melalui Ketuanya, Mahmud, Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon menyayangkan sikap pengelola Surya maupun lembaga perijinan yang tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum mendirikan bangunan tersebut.

Kepala Sekolah SD Tukmudal II merasa dibohongi. Sebab, pada saat dimintai tandatangan, Kepala Sekolah hanya disodori blangko kosong. Pihak pengelola tidak menjelaskan jika ditempat itu akan dibangun mal, kata Mahmud. Untuk itu, ia minta agar izin pembangunan mal tersebut dikaji kembali. Apalagi, menurutnya, pembangunan mal di wilayah ini tidak sesuai RTRW, serta melanggar jalur hijau, terkait tempat parkir kendaraan yang memakan badan jalan.

Terkait masalah ini, Sekda Kabupaten Cirebon beberapa waktu kabarnya telah memanggil Kepala Sekolah, Pengelola Surya, dan pihak dinas perijinan (DP3M) Kabupaten Cirebon. Pemanggilan ini guna mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Namun, Mahmud mengaku kecewa karena dalam pertemuan itu Dewan Pendidikan tidak dilibatkan.

Kalaupun tetap diizinkan, kami minta pengelola tidak menyediakan arena bermain anak-anak sejenis time zone. Karena ini akan berdampak bagi kegiatan belajar mengajar murid. Jangan karena atas nama peningkatan PAD, dampak sosial terhadap dunia pendidikan tidak diperhatikan, tegas Mahmud

Hingga berita ini diturunkan, manager Surya Toserba belum berhasil ditemui wartawan. Namun, dari pemantauan KONTRAS, terlihat arena bermain anak-anak itu memang ada, dan terletak di lantai dua mal tersebut. Nampak area parkir kendaraan bermotor juga memakan sebagian badan jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (DP3M) melalui Kasi Perijinan, Gunawan, ketika dimintai komentarnya menyangkal jika blangko yang ditandatangani Kepala Sekolah itu blangko kosong. Bohong mas, tidak benar itu. Blangko itu bukan kosong tapi ada kop suratnya. Adapun soal RTRW itu bukan kewenangan dinas kami, tapi tanyakan ke bagian tata ruang, begitu juga soal jalur hijau dan permainan anak-anak,elaknya.

Mengenai tandatangan ijin lokasi, diakui Gunawan terdapat kelemahan dalam isi Perda. Sebab, menurut dia, isi perda tidak menyebutkan berapa jumlah tantadatangan yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu bangunan.@ MOCH.MANSUR