Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin Dan BLT, Polres Brebes Jalan Ditempat

BREBES - Sampai sekarang Polres Brebes belum menetapkan tersangka dalam proses pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan Raskin dan BLT yang dilakukan oleh Tasban Kades Karangdempel Kec Losari Kab. Brebes Jawa Tengah


Menurut DR (HC) Bambang Arief Wijaksana selaku Direktur Exekutif Control Independent Strategis (CIS) mengatakan kepada MR bahwa kasus dugaan ini terkesan jalan di tempat, pasalnya pihak Polres Brebes sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi saja

Untuk hal ini LSM CIS tidak tinggal diam tentunya akan melayangkan surat kepada Kapolda Jateng dan kepada Kapolri agar kasus yang sedang ditangani di Polres Brebes terpantau dan misalkan polres brebes tidak mampu menagani kasus ini maka, diminta agar pihak polda jateng agar mengambil alih dalam kasus ini. Tukasnya

Seperti yang sudah diberitakan METRO REALITA, bahwa beberapa Ketua RT dari beberapa RW di Desa Karangdempel Kac. Losari Kab. Brebes, menduga Kepala Desa Karangdempel Tasban bin Abdurrohim telah menyelewengkan beras untuk orang miskin (raskin) dan memotong dana bantuan langsung tunai (BLT)

Sebanyak 4 Ketua RT masing-masing Ketua RT11/RW01 Surdiman (40), Ketua RT03/RW02 Karso (36), tertanda Karang mpel, 26 Oktober 2008 menerangkan, Kades Ketua RT09/RW01 Tasdik (45de) dan Ketua RT05/RW02 Warsa (46) dalam surat pernyataan Karangdempel Tasban memerintahkan dana BLT yang berjumlah Rp 100 ribu agar dilakukan pemotongan.

Disebutkan 4 Ketua RT itu bahwa, pemotongan dana BLT atas perintah Kades Tkarangdempel Tasban terdiri atas Rp 10 ribu bagi warga penerima yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Rp 5 ribu bagi penerima yang memiliki KTP. Semua pemotongan uang tersebut diserahkan kepada Kades Karang Dempel, Bpk. Tasban, tapi tidak diketahui kemana penyalurannya.

Bahkan, dari data penerima BLT atas nama Rasmad/Kaswad dan Dasrem (alm), warga Pendukuhan Crucuk, Desa Karangdempel, Kec. Losari, pada tahap pertama menerima BLT masing-masing Rp 300 ribu. Akan tetapi, pada tahap kedua yang semestinya mereka mendapat Rp 400 ribu, justru tidak menerimanya.

Selain pemotongan dana BLT, 4 Ketua RT itu juga menduga Kades Karangdempel Tasban terindikasi penyelewengan raskin selama lebih kurang 20 bulan atau terhitung mulai Maret 2007 hingga Oktober 2008. Mereka menerangkan, kelebihan raskin setiap bulannya sebanyak 822 kg dan dikalikan 20 bulan menjadi 16.440 kg. Bila dikalikan harga jual Rp 4 ribu/kg adalah Rp 65.760.000 dari kelebihan harga menjual ke masyarakat Rp 1.100 x 2.412 kepala keluarga (KK) = Rp 2.653.200,-/bulan dikalikan 20 bulan = Rp 53.064.000,-. Sehingga, total dugaan Kades Karangdempel Tasban menyelewengkan raskin diprediksi berjumlah Rp 65.760.000,- + Rp 53.064.000 = Rp 118.824.000, @ MOCH. MANSUR