Tujuh Tahun Buron, Jaksa Cirebon Ciduk Koruptor Senilai Rp 32 Miliar

METRO CIREBON - Buron selama tujuh tahun, mantan Direktur PT Giri Jaldhi Wana (PT.GJW), Bonifatius Tjiptomo Subekti (56) yang tersangkut kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp 32 miliar pada proyek Pembangunan dan Pengelolaan Sentra Antasari di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya diciduk Team Jaksa Kejari Kota Cirebon

Sang koruptor ditangkap di sebuah cafe Nuansa Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat sore (13/02/2009), Sehari setelah mendekam di sel tanahan Kejari Cirebon, tersangka lalu diterbangkan ke Kalimantan Selatan dibawa pengawalan dua jaksa yaitu, Bambang Sudradjat, dan Trisujoko dari Kejati Kalsel dan dua anggota Polda Kalsel

Menurut Trisujoko, Tjiptomo sudah divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara. Proses hukum pun masih berjalan karena pihak jaksa melakukan banding atas putusan tersebut, Tjiptomo sendiri merupakan salah satu dari empat tersangka lainnya termasuk diantaranya mantan Walikota Banjarmasin Midfai Yabani, yang juga sudah divonis 2 tahun penjara

“Tersangka sudah lama kita cari, hingga akhirnya kita menemukan lokasi yang bersangkutan dan kami pun langsung melakukan koordinasi dengan rekan kami di Kejari Kota Cirebon,”ungkap Trisujoko

Terpidanan Bonifatius Tjiptomo Subekti, behasil dibekuk tujuh orang petugas Kejaksaan Cirebon, saat sedang berada di Café Nuansa yang berada di Jl.DR. Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, pada Jumat lalau sekitar pukul 17.00 wib

Proses penangkapan, berawal ketika pihak Kejari Cirebon diminta bantuan untuk menyidik terpidana yang diduga tengah berada di Kota Cirebon, Keberadaan tersangka sudah diketahui oleh pihak kejaksaan sejak Rabu lalu. Hanya dengan berbekal poto dan identitas, petugas berhasil mengendus keberadaan Tjiptomo yang selama dua hari sebelumnya diketahui menginap di Hotel Plaza Cirebon Jl.Kartini

Saat dilakuan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti dari Tjiptomo dan empat rekan lainnya yang berada ditempat itu, Petugas hanya mengamankan tersangka Tjiptomo, sementara empat orang lainnya tidak dilakukan penahanan @ MOCH. MANSUR