METRO
AKBP Arif Ramdhani Kapolres Cirebon didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Irawan menuturkan, kedua tersangka yang berinisial YLT (34) dan YL (31) asisten YLT-red), kini masih diperiksa secara intesif oleh penyidik, keduanya sudah ditahan, barang buktinya pun sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Arief, Selasa (9/12)
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut kapolres, mereka beralamat kantor di Jalan Manggis Permai Blok O No. 08 jln.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yakni dengan mendatangi perusahaan air minum mineral, Kepada pemilik perusahaan, keduanya (tersangka) jika produk yang dihasilkan itu tidak steril dan dapat merusak kesehatan konsumennya, Bahkan keduanya itu megaku sebagai pengacara dan sengaja datang karena ada warga yang merasa dirugikan oleh produk barang milik perusahaan
Keduanya tersangka juga mengancam akan melanjutkan persoalan itu yang tentunya dapat merusak citra perusahaan. Namun belakangan tersangka membangun komitmen dengan meminta uang sebesar Rp 250 juta, tapi pihak perusahaan hanya bisa menyanggupi menawar Rp 25 juta, tapi korban bertindak cepat dengan melaporkan kejadian itu sehingga saya langsung meugaskan anggota untuk mendatangi lokasi, tambah Kapolres
Dengan cepat proses penangkapan itupun dilakukan, karena kebetulan kedua tersangka masih berada di lingkungan perusahaan itu, dan tanpa banyak perlawanan dari keduanya tersangka, dan langsung digiring ke Mapolres Cirebon, sehingga keduanya kami kenakan pasal 368,378 dan 335 KUHP pungkas kapolres
Sementara itu, ketika METRO CIREBON dan beberapa wartawan menanyakan status profesi tersangka, keduanya mengaku profesi sebagai pengacara dan keduanya masuk dalam keanggotaan kongres Advokasi Indonesia (KAI), hanya saja kedua tersangka tidak mau banyak biscara dengan alasan sudah diserahkan ke penasehat hukumnya di jakarta, siregar @ MOCH. MANSUR