Diduga Ada Potongan, Pejabat Disdik Cirebon Alergi Wartawan

METRO CIREBON - Pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kab.Cirebon Jawa Barat, nampaknya tidak mengindahkan Jabatan yang telah diamanatkan oleh Bupati Kab. Cirebon Drs. H. Dedi Supardi, MM kepada Drs. Dangisa Juarsa, M.Pd yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik, Pasalnya menyangkut dirinya sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dalam program Role Sharing tahun 2008

Ketika METRO CIREBON melakukan konfirmasi tentang Role sharing kepada Drs. H. Dudung Mulyana, MM Kepala Dinas Pendidikan melalui telephon selularnya mengatakan, silahkan bapak temui saja Bidang sarpras, ungkap Dudung, dan pada saat METRO CIREBON mendatangi ruangan Kabid Sarpras beberapa kali, selalu tidak ada diruangan, dan ketika dihubungi melalui telephon sellularnyapun selalu tidak ada jawaban

Hasil yang didapat METRO CIREBON di lapangan, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon nomor : 420/Kep.162.q-Disdik/2008 tertanggal 17 Maret 2008 tentang sekolah penerima dana program Role Sharing Bantuan rehabilitas Ruang Kelas SDF, Mi, SMP dan MTs Negeri dan Swasta se Kab. Cirebon tahun 2008

Dinas pendidikan Kab. Cirebon mendapatkan alokasi 23 rehabilitasi SD yang dianggarkan dari APBD II nilainya sebesar Rp. 2.680 Milyar diperuntukan bagi 64 lokal, dan dari APBD I yang anggarannya sebesar Rp. 10.350 Milyar, sebanyak 90 SD, untuk Rehabilitai MI sebanyak 12, rehabilitasi SMP sebanyak 7 dan untuk rehabilitasi MTs sebanyak 1, yang diperuntukan bagi 403 lokal, yang kini sedang dilaksanakan kegiatan pembangunan yang mendapatkan program role sharing baik yang dianggarkan oleh APBD I maupun APBD II yang anggarannya perlokalnya sebesar Rp. 40 juta hingga 120 juta

Beberapa Masyarakat yang enggan menyebutkan namanya kepada METRO CIREBON, mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan pembangunan rehabilitasi yang diprogramkan melalui role Sharing, forum UPTD Pendidikan Se-Kab.Cirebon di duga telah melakukan pemotongan hingga 5 persen, tandasnya

Di tempat terpisa DR (HC) Bambang Arief Wijaksana Direktur Exekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Control Independen Strategis (CIS) Cabang Cirebon, angkat bicara menyangkut pemotongan yang dilakukan pihak Forum UPTD tersebut sudah berlebihan dan sudah melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga para oknum yang telah melakukan pungli harus mengembalikan dikarenakan unag tersebut adalah uang rakyat yang perlu dipertanggung jawabkan

Bambang Seraya menambahkan,bilamana pungutan yang dilakukan pihak UPTD pendidikan itu benar, maka pihak penegak hukum jangan sungkan-sungkan untuk menyeret ke meja hijau demi tegaknya hukum di Kab.Cirebon sehingga tercapai juga dalam meningkatnya nilai indeks prestasi manusia (IPM) di Kab.Cirebon, apalagi menyangkut di dunia pendidikan, ungkapnya singkat@ MOCH. MANSUR