Menjelang Tahun Baru, Polisi Bekuk Tiga Tersangka, Membawa Ganja

METRO CIREBON - Tiga pemuda, dua diantaranya residivis di Cirebon akhirnya kembali menghuni hotel prodeo setelah ditangkap polisi membawa ganja kering seberat 2,7 Kg, residivis yang belum lama keluar dari sel jeruji besi, genap empat bulan bebas dari penjara, kini nasibnya naas harus berurusan dengan polisi sehingga menginap di hotel prodeo Polres Cirebon, barang haram itu seyogyanya akan diedarkan ke para pelanggannya jelang persiapan malam tahun baru

Tiga tersangka, Alek Suherman (30) warga Sucimana Kota Cirebon, Jupri alias Agus (27) warga Desa Kudukeras Kabupaten Cirebon dan Tarsono alias Odoy (23) warga Cirebon. Dari ketiga tangan tersangka polisi menemukan barang buykti ganja seberat 2.7 Kg yang dibungkus pakai plastic dan Koran

Kapolres Cirebon AKBP Ir Arief Rhamdani melalui Kasat Narkona AKP Hartono, dari hasil pengintaian terhadap para pelaku sudah lama dilakukan, rupanya penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil, awalnya polisi membekuk Alek yang kedapatan membawa setengah garis seharga Rp 250 ribu

Pengembangan dilakukan ketika Alek bernyanyi jika barannya itu diperoleh dari tersangka Jupri, dari tangan tersangka Jupri polisi kembali mendapatkan ganja kering sebanyak 1 Kg, tak buang-buang waktu karena khawatir buruanya kabur, polisipun langsung bergerak ke kediaman tersangka Tarsono, disini polisi menemukan 17 garis ganja yang siap di edarkan ke pelanggannya

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram itu diperoleh dari Muhamad di daerah Cikarang, yang tak lain teman satu sel semasa mendekam di LP, dari Muhamad mereka mendapatkan suplai sebanyak 5 Kg, barang yang diamankan polisi merupakan sisanya saja yang belum sempat terjual @ MOCH. MANSUR