METRO CIREBON - Diduga melakukan pelanggaran dalam mensosialiasikan diri sebagai calon Anggota legislative (caleg) tahun 2009, di Kota Cirebon mendapat teguran keras dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), 40 orang caleg tersebut sengaja memasang atribut di tempat-tempat terlarang
Ini merupakan pelanggaran administratif, dan berdasarkan Undang_undang, ada tiga tempat yang tidak boleh dijadikan tempat kampanye, yakni instansi pemerintah, tempat ibadah dan institusi pendidikan, kata Wasikin Marzuki, Ketua Panwaslu Kota Cirebon
Namun kenyataan dilapangan, lanjut wasikin, pihaknya menemukan banyak atribut terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang, karenanya, Paswaslu Kota Cirebon akhirnya memberikan teguran keras terhadap para caleg dan parpol yang dianggap melanggar tersebut
Jika teguran keras yang pertama kali tidak di indahkan, maka peraturan tersebut telah dilanggar oleh para caleg atau parpol, maka persoalan ini bisa berlanjut ke jalur hukum, tegasnya
Wasikin seraya menambahkan, mayoritas caleg yang melakukan pelanggaran, adalah mereka yang merupakan kader-kader partai besar, seperti Partai Golkar, PAN, PKB, PPP, PDIP, dan Partai Demokrat. Tidak itu saja, beberapa caleg yang merupakan kader-kader partai baru pun, seperti Hanura dan Gerindra, juga melakukan pelanggaran yang sama
Terkait dengan penertiban atribut tersebut, Wasikin mengemukakan, tentu bukan hanya Panwaslu Kota Cirebon yang melakukannya, melainkan juga perlu adanya peran instansi pemerintah terkait, Pemerintah dapat turut melakukan penertiban. Dasarnya, Perda Ketertiban Lingkungan, tandasnya @ MOCH. MANSUR