Kades Karangdempel, Diduga Gelapkan Raskin

METRO CIREBON (Brebes) - Sejumlah Masyarakat di Desa Karangdempel Kac. Losari Kab. Brebes Jawa Tengah, menduga perbuatan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Karangdempel, Tasban bin Abdurrohim telah menyelewengkan beras untuk orang miskin (raskin-red) dan diduga memotong dana bantuan langsung tunai (BLT)
Sebanyak 4 Ketua RT masing-masing Ketua RT 11 RW 01 yang bernama Surdiman (40), Ketua RT 03 RW 02, Karso (36), Ketua RT 09 RW 01, Tasdik (45) dan Ketua RT 05 RW 02, Warsa (46), yang tertera dalam surat pernyataan tertanda Karangdempel, tanggal 26 Oktober 2008 menerangkan, Kades Karangdempel Tasban memerintahkan kepada stafnya ahwa dana BLT yang berjumlah Rp 100 ribu agar dilakukan pemotongan, ungkap beberapa Saksi

Lebih lanjut ke 4 Ketua RT itu, melakukan pemotongan dana BLT atas perintah Kades Karangdempel Tasban terdiri atas Rp 10 ribu bagi warga penerima yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Rp 5 ribu bagi penerima yang memiliki KTP. Semua pemotongan uang tersebut diserahkan kepada Kades Karangdempel, tapi tidak diketahui kemana penyalurannya

Bahkan, dari data penerima BLT atas nama Rasmad, Kaswad serta Dasrem (alm), warga Pendukuhan Crucuk, Desa Karangdempel, Kec.
Losari, pada tahap pertama menerima BLT masing-masing Rp 300 ribu. Akan tetapi, pada tahap kedua yang semestinya mereka mendapat Rp 400 ribu, justru tidak menerimanya
Selain pemotongan dana BLT, 4 Ketua RT itu juga menduga Kades Karangdempel Tasban terindikasi penyelewengan raskin selama lebih kurang 20 bulan atau terhitung mulai Maret 2007 hingga Oktober 2008.
Mereka menerangkan, kelebihan raskin setiap bulannya sebanyak 822 kg dan dikalikan 20 bulan menjadi 16.440 kg. Bila dikalikan harga jual Rp 4 ribu/kg adalah Rp 65.760.000 dari kelebihan harga menjual ke masyarakat Rp 1.100 x 2.412 kepala keluarga (KK) = Rp 2.653.200,-/bulan dikalikan 20 bulan = Rp 53.064.000,-. Sehingga, total dugaan Kades Karangdempel Tasban menyelewengkan raskin diprediksi berjumlah Rp 65.760.000,- + Rp 53.064.000 = Rp 118.824.000
Berpijak laporan tersebut, Kapolres Brebes AKBP Drs Firli MSi melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH, akhirnya memanggil 4 Ketua tersebut untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 5 Januari 2008 sekitar jam 09.00 WIB. Namun, Surat Panggilan Polres Brebes untuk memanggil 4 Ketua RT itu, raib entah kemana
Meski begitu, Rabu 7 Januari 2009 mulai jam 11.30 hingga 14.00 WIB di Ruang lidik III Kode A.109 Satreskrim Polres Brebes, 3 dari 4 Ketua RT memberikan kesaksian soal dugaan korupsi disinyalir melibatkan Kades Tasban atas BLT dan raskin. Ketua RT 05 RW 02, Warsa malah membelot meski sebelumnya melalui surat tertanggal 26 Oktober 2008 menyatakan dengan sebenarnya, tanpa paksaan dan siap dijadikan saksi
Sedangkan Ketua RT11/RW01 Surdiman, Ketua RT09/RW01 Tasdik dan Ketua RT03/RW02 Karso tetap konsisten untuk membeberkan modus dugaan korupsi Kades Karangdempel Tasban. Adapun inti pemeriksaan, terungkap 3 pemeriksa masing-masing Brigadir Triyatno SH, Brigadir Arif Puji Nugroho SH dan Brigadir Mulyono mengajukan sejumlah pertanyaan seputar klarifikasi dugaan penyelewengan dana BLT serta penjualan raskin
Dalam surat pernyataan disebutkan, penerima BLT untuk RT 03 RW 02 sebanyak 19 orang, RT 11 RW 01 tercatat 16 orang, RT 09 RW 01 ada 28 orang dan RT 05 RW 02 berjumlah 33 orang (Kepala Keluarga-red) penerima raskin 2.412 orang masing-masing menerima 6,5 kg dengan total 15.673 kg. Beras yang diterima Desa Karangdempel sebanyak 16.500 kg atau kelebihan 822 kg
Selama 20 bulan Kades Tasban menjabat atau terhitung Maret 2007 hingga Oktober 2008, kelebihan 16.440 kg kali harga jual Rp 4 ribu/kg adalah Rp 65.760.000. Dari kelebihan harga jual ke masyarakat Rp 1.100 x 2.412 KK sebanyak Rp 2.653.200/bulan x 20 bulan menjadi Rp 53.064.000. Sehingga penyimpangan raskin totalnya Rp 65.760.000, tandasnya @ MOCH. MANSUR