Polres Brebes, Serius Garap Penyelewengan Raskin

METRO CIREBON

(BREBES) - Kasus dugaan penyelewengan beras raskin dan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dilakukan oleh Kepala Desa Karang Dempel Tasban bin Abdurrohim, masih dalam proses dan sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut AKP Sugeng, SH Kasat Reskrim Polres Brebes, saat di hubungi via telephon selularnya pk. 17.07 wib, selasa (27/01/2009)

Masih menurut sugeng, bahwa kasus ini tidak menarik menurut saya kasus ini ketidak feran antara wartawan dengan kades karangdempel, Tasban dalam hal ini saling melaporkan. Kades Tasban melaporkan wartawan SP dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP

Tidak hanya itu wartawan SP juga dilaporkan lagi oleh orang lain dengan tindak pidana pemerasan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP, akan tetapi dalam hal ini pihak kepolisian akan tetap memproses permasalahan tersebut. Kami baru mengumpulkan bukti dan masih meminta keterangan beberap saksi

Seperti yang sudah diberitakan METRO CIREBON bahwa beberapa Ketua RT dari beberapa RW di Desa Karangdempel Kac. Losari Kab. Brebes, menduga Kepala Desa Karangdempel Tasban bin Abdurrohim telah menyelewengkan beras untuk orang miskin (raskin) dan memotong dana bantuan langsung tunai (BLT)

Sebanyak 4 Ketua RT masing-masing Ketua RT11/RW01 Surdiman (40), Ketua RT03/RW02 Karso (36), tertanda Karang mpel, 26 Oktober 2008 menerangkan, Kades Ketua RT09/RW01 Tasdik (45de) dan Ketua RT05/RW02 Warsa (46) dalam surat pernyataan Karangdempel Tasban memerintahkan dana BLT yang berjumlah Rp 100 ribu agar dilakukan pemotongan

Disebutkan 4 Ketua RT itu bahwa, pemotongan dana BLT atas perintah Kades Tkarangdempel Tasban terdiri atas Rp 10 ribu bagi warga penerima yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Rp 5 ribu bagi penerima yang memiliki KTP. Semua pemotongan uang tersebut diserahkan kepada Kades Karang Dempel, Bpk. Tasban, tapi tidak diketahui kemana penyalurannya

Bahkan, dari data penerima BLT atas nama Rasmad/Kaswad dan Dasrem (alm), warga Pendukuhan Crucuk, Desa Karangdempel, Kec. Losari, pada tahap pertama menerima BLT masing-masing Rp 300 ribu. Akan tetapi, pada tahap kedua yang semestinya mereka mendapat Rp 400 ribu, justru tidak menerimanya

Selain pemotongan dana BLT, 4 Ketua RT itu juga menduga Kades Karangdempel Tasban terindikasi penyelewengan raskin selama lebih kurang 20 bulan atau terhitung mulai Maret 2007 hingga Oktober 2008. Mereka menerangkan, kelebihan raskin setiap bulannya sebanyak 822 kg dan dikalikan 20 bulan menjadi 16.440 kg. Bila dikalikan harga jual Rp 4 ribu/kg adalah Rp 65.760.000 dari kelebihan harga menjual ke masyarakat Rp 1.100 x 2.412 kepala keluarga (KK) = Rp 2.653.200,-/bulan dikalikan 20 bulan = Rp 53.064.000,-. Sehingga, total dugaan Kades Karangdempel Tasban menyelewengkan raskin diprediksi berjumlah Rp 65.760.000,- + Rp 53.064.000 = Rp 118.824.000 @ Moch.Mansur