Polisi Temukan Senpi di Mobil Dinas, Anak Pejabat di Periksa

METRO CIREBON – Nasib sial yang diemban Resna Winoto (21) anak seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon Jawa Barat ini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena di dalam mobil dinas yang dikendarainya ditemukan barang bukti senjata api (senpi) jenis FN

Informasi yang didapat METRO CIREBON menyebutkan, Kamis (08/01/2009) sekitar pukul 03.00 wib dinihari, kendaraan Suzuki Futura plat merah Nopol E 585 H melaju dijalan Tujuh Pahlawan Revormasi (Tuparev). Tiba-tiba mobil dinas itu menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang wanita. Resna saat itu pingsan seketika dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Jati (RSGJ) Cirebon

Polisi yang datang ke lokasi kemudian memeriksa kondisi kendaraan, yang kemudian menemukan senpi dan baju loreng di dasbord kendaraan, melihat ada senpi, polisi langsung mengamankan kendaraan tersebut guna pengusutan lebih lanjut

Kapolres Cirebon AKBP Arif Ramdhani SIK melalui kasat Reskrim membenarkan kasus tersebut, bahkan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan senpi tersebut, “kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui secara pasti kepemilikan senpi tersebut, tegasnya

Karenanya, polisi lalu meminta keterangan Tedi Broto, orangtua Resna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Kabupaten Cirebon, kamis siang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon. Pemanggilan itu untuk mengetahui secara pasti soal kepemilikan senpi itu, terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengantongi ijin atas senpi tersebut

Drs. H. Moch. Sofyan, MM Kepala Satuan Pol PP (kasat-red) Kab.Cirebon saat dikonfirmasi METRO CIREBON melalui telephon selularnya, menyangkut senpi dirinya belum bisa memberikan keterangan dikarenakan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tetapi mengenai mobil dinas yang di berikan kepada Teddy Broto sebagai kiabid Trantib, pihaknya menyayangkan, bahwa mobil yang diberikan tersebut sebenarnya tidak boleh dipergunakan sembarang (pindah tangan-red) @ MOCH. MANSUR