BPR Rugi Milyaran Rupiah, Mantan Direktur Masuk Sel

CIREBON-METRO CIREBON, Empat terdakwa kasus korupsi PD Bank Pasar Kota Cirebon masing-masing mantan Direktur utama PD Bank Pasar, Drs Nono Sudiono bersama dua anak buahnya serta seorang nasabah, dituntut hukuman 6 tahun penjarah, denda Rp 200 juta dan harus mengembalikan uang sebesar sebesar Rp 3,2 miliar atau minimal Rp 2,1 miliar (secara tanggung renteng).

Tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 3.1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (7/8). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh tim jaksa masing-masing Yuke, Rahmat dan Rusdi pada intinya menyebutkan, terdakwa Nono Sudiono selaku Direktur pada saat itu, telah melakukan unsur korupsi dengan menganjurkan dua terdaka lain yakni Erli Pasini nasabah,red) dan Basuki untuk mencari debitur yang namanya dipinjam untuk mencairkan kredit ke Bank Pasar yang dipimpinnya.

Jaksa Rusdi yang membacakan tuntutan mengungkapkan, seorang terdakwa lainnya, Yokie Marhana juga ikut mehyetujui kredit tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan wawancara terhadap para debitur atau peminjam.

“Semua debitur fiktif itu disuruh menandatangani blanko kosong, dan oleh terdakwa Yopi blanko tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Nono Sudiono,” katanya.
Apa yang telah dilakukan para terdakwa itu, lanjut jaksa, jelas-jelas melanggar UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999, sehingga Negara dirugikan mencapai Rp 3,1 miliar.

Dan atas perbuatan para terdakwa, jaksa pun menuntut mereka dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta mengembalikan uang kepada Negara minimal Rp 2,1 miliar. “Jika tidak, harta mereka akan disita, dan jika tidak juga mencukupi maka akan diganti dengan penjara 2 tahun.

Untuk diketahui, kasus perkara korupsi tersebut berawal ketika nasabah Erli Pasini yang menjabat Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon bersama suaminya, Adang Sosikin (alm) melakukan pinjaman uang kepada PD Bank Pasar Cirebon.
Hanya saja proses peminjaman belakangan bermasalah alias fiktif, karena telah mencatut puluhan nama orang lain. Dan pencatutan nama-nama tersebut diketahui oleh terdakwa Nono Sudiono bersama stafnya, hingga kemudian dana pinjaman itupun cair.@ moch. mansur