Terkait Sidang Kasus Galian C, Kadis LHKP Terancam menjadi Tersangka


CIREBON, MC
Satu persatu tersangka kasus perusakan lingkungan galian C masuk ke persidangan Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Tersangka pertama, Ali Rido, pengusaha galian C di areal Gumulung Tonggoh, sudah menjalani persidangan sejak 30 Juni 2008 lalu

Informasi yang terangkum METRO CIREBON menyebutkan, dalam persidangan pertama Ali Rido didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar UU Lingkungan Hidup karena melakukan penggalian melebihi ijin yang diberikan, serta tidak melakukan reklamasi lingkungan

Berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan Pemkab Cirebon, terdakwa hanya diperbolehkan melakukan pengambilan pasir seluas satu hektar. Namun, kenyataannya terdakwa melakukan pengambilan pasir dari lahan seluas dua hektar

Sedangkan tersangka kedua, H. Ratim, pengusaha galian C yang juga di areal Gumulung Tonggoh, Selasa (19/8) kemarin menjalani sidang pertama di pengadilan negeri yang sama. Sudang Ali Rido maupun H. Ratim, menghadirkan sejumlah saksi antara lain Yoyon Suharsono, Ketua Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YB LH) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertambangan (DLHKP) Kabupaten Cirebon, serta beberapa saksi lain dari instansi terkait. Menurut beberapa sumber atau pakar hukum, tidak menutup kemungkinan bahwa kepala DLHKP Kab. Cirebon H. Aan Setiawan menjadi tersengka, Pasalnya di dalam persidangan bahwa kasus galian C tersebut sudah mengetahui sejak lama, akan tetapi Pengusaha H. Ratim menggarap galian tanpa izin dari pemkab. Cirebon

Seraya menambahkan, dengan alasan kenapa Kepala DPLHKP tidak menindak secara tegas padahal mereka mengetahui adanya pengusaha menggali galian C tersebut, jadi mungkin saja dia bisa menjadi tersangka”ungkap nara sumber yang mengikuti persidangan
Dalam persidangan dengan terdakwa H. Ratim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumber, Banua Purba, SH, membeberkan surat keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tentang perusakan lingkungan akibat galian C di Desa Gumulung

Intinya, kesimpulan saksi ahli itu menerangkan bahwa telah terjadi perusakan lingkungan di kawasan kebun campuran dan pertanian blok Bulak Tengah Guna Karya Desa Gumulung Tonggoh melalui kegiatan penambangan galian C. Diterangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sengaja, terencana dan terorganisasi dengan baik. Akibatnya negara dan masyarakat mengalami kerugian yang tidak ternilai harganya, yaitu dengan hilangnya fungsi lahan sebagai kawasan konservasi air, tanah dan sumber genetik. Adapun nilai kerugian berdasarkan perhitungan akademis mencapai Rp123 miliar lebih@ MOCH. MANSUR