Bupati Cirebon Layangkan Surat Pengunduran Diri Ke Mendagri

CIREBON- METRO CIREBON, Terkait dengan akan maju sebagai calon bupati untuk yang kedua kalinya, dia sebenarnya sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk meletakan jabatanya sebagai bupati.

Namun karena kini telah keluar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 tentang syarat kepala daerah mengikuti Pilkada, yang mengisyaratkan bupati incumbent yang akan mencalonkan tidak perlu meletakan jabatannya, Dedi pun lalu merespon dengan melayangkan surat pencabutan atas surat sebelumnya. “Yang pasti saya akan menjunjung dan menghormati keputusan tertinggi,” tegasnya singkat.

Di lain sisi, peta politik Pilkada Kabupaten Cirebon hingga kemarin makin memanas. Aliansi Lintas Partai (ALP) yang terdiri 12 partai non parlemen hasil Pemilu 2004, kemarin berbalik arah dan menyatakan dukungannya kepada pasangan Dedi Supardi – Ason Sukasa (Desa). Pasangan “Desa” sendiri diusung oleh PDIP, Golkar, PAN, Demokrat dan PBB.
Padahal sebelumnya, ALP merupakan salah satu kekuatan atau pengsung pasangan Djakaria Machmud-Pangeran Arief Natadiningrat (Damar) yang diusung PLB, PKS dan PPP. Dengan hadirnya dukungan ALP, maka pasangan “Desa” kini didukung oleh 17 partai politik.

Kami sudah melakukan pengkajian dari berbagai aspek, hingga akhirnya kami menyimpulkan dan menjatuhkan pilihan kepada pasangan Desa,” kata Bambang Arief, juru bicara ALP.@ moch. mansur