Polwil Cirebon Bongkar Sindikat Penjuan Makanan Kadaluarsa,

CIREBON-METRO CIREBON, Jajaran Polwil Cirebon kemarin membongkar gudang penyimpanan makanan kadaluarsa milik Kardiah, 50, di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang rencananya akan diperjual belikan kepada masyarakat, Kamis (31/7).

Kapolwil Cirebon, Kombes Pol Nasser Amir menjelaskan, makanan kadaluara yang diamankan sebagai barang bukti itu diantaranya 100 dus bumbu ayam, 24 karung plastik bumbu masak Royco, 92 karung bumbu penyedap mie instant, 16 kantong wafer, 198 kantong mie kering serta 2 jerigen minyak goreng yang semua kadaluarsa.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata barang-barang itu semua sudah kadaluarsa. Dan barang-barang itu rencananya memang akan dijual kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait dengan pengungkapan praktik penjualan barang kadaluarsa tersebut, kini pihaknya terus mengembangkan penyelidikan, karena betrdasar informasi di lapangan saat ini barang-barang kadaluarsa tersebut masih banyak yang tersebar alias diperdagangkan.

“Selain terus melakukan pemantauan distribusi dan peredarannya, kami pun juga melakukan koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung,” katanya seraya menambahkan pembongkaran gudang tersebut berawal dari beredarnya makanan kadaluarsa di pasar-pasar tradisional@ metro cirebon