Samsat Cirebon Terbitkan Alamat Fiktip STNK, Terhormat “Calo” Dari Pada Kapolres

METRO CIREBON, Kota - Seperti yang diungkapkan Kanit Regiden Samsat Kota Iptu N.S.Rahayu P, SH kepada Wartawan bahwa pengurusan pembayaran pajak (pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ) dalam pengajuan proses pembayaran harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk KTP asli sesuai nama di STNK, itu diwajibkan.

Menurut Kanit, pihaknya menerapkan prosedural atas semua pengajuan perpanjang pajak kendaraan dari lapisan masyarakat. Pihaknya pun tak segan-segan menolak pengajuan jika tidak memenhui semua persyaratan yang ada. Bahkan menurutnya, Kantor Samsat sempat menolak Kapolres Kota Cirebon AKBP Ari Laksmana Wijaya, yang ketika itu berniat ingin memperpanjang pajak kendaraan atas nama istrinya.

“Kapolres yang datang kesini (kantor Samsat Kota, red) pun kami tolak, karena kebetulan Kapolres memperpanjang atas nama istrinya tapi tidak membawa KTP asli istrinya,” tegas Rahayu seraya menambahkan aturan yang diberlakukan tak lepas dari kebijakan pimpinan..

Berdasar data yang dikumpulkan dilapangan, ternyata apa yang dilontarkan Rahayu tidak relevan dengan kenyataan yang ada. Ini dibuktikan dengan proses pengajuan yang dilakukan oleh Edi warga Arjawinangun.yang kebetulan mau memperpanjang STNK kendaraan atas nama Suganda B.H Abubakar dengan Alamat Jl.Samadikun No.18 Cirebon

Diungkapkan Edi, dia sudah bersusa payah mencari KTP atas nama Suganda yang tertera di alamat STNK. Tapi upaya tersebut sia-sia karena alamat itu sudah tidak ditemukan lagi. Karena sudah putus asa untuk menemukannya, Edi pun mendatangi Kantor Samsat dan menceritakan apa adanya. Dan kedatangan Edi pun dengan tegas ditolak petugas dan tidak bisa dilayani sebelum ada KTP sesuai dengan yang tertera di STNK.

Merasa putus asa, Edi kemudian bertemu dengan seorang calo yang tiap hari “gentayangan” di kantor Samsat Kota Cirebon. Sang calo pun menyanggupi keinginan Edi meski tanpa mengantongi KTP asli sebagaimana yang tertera di dalam STNK.

“Kata calo itu bisa Bantu, tapi dengan biaya yang jauh melebih dari nominal standar pajak. Nominal besaran pajak sesuai dengan Surat keterangan Pajak Daerah PKB/PBN-KB tahun 2008 sebesar Rp 162.500,-, tapi waktu itu calo meminta hingga Rp 300 ribu. Dengan rincian untuk pajak Rp 162.500, penebusan KTP asli Rp 80 ribu dan sisanya untuk biaya administrasi orang dalam,”ungkap Edi.

Selaku masyarakat, Edi merasa dirinya sudah dipersulit. Pasalnya, tahun lalu dia bisa memperpanjang pajak, padahal dengan kondisi yang tidak berbeda dengan apa yang dialaminya saat ini. Pertanyaannya kemudian, apa mungkin alamat yang tertera di STNK itu fiktif?? Karena dilapangan ternyata diketahui jika alamat itu hanyalah sebuah gubug rewot yang tak berpenghuni dan belakangan alamat itu memang sering dicantumkan di dalam STNK, terutama untuk mengakomodir pengajuan dari masyarakat di luar Kota Cirebon.

Melihat kenyataan diatas membuktikan, bahwasanya keberadaan calo di Samsat Kota ternyata lebih dihargai dan terhormat ketimbang jabatan seorang kapolres, yang notabene pimpinan@ MOCH MANSUR