SDN Penyingkiran Abaikan Komite, Bantuan DAK Amburadul

BERITA METRO, SUBANG - Peran Komite Sekolah sangat dibutuhkan, Pasalnya Komite sekolah adalah salah satu penunjang bagi kemajuan sekolah, di samping itu komite sekolah harus benar-benar dipungsikan dan turut serta membantu kepala sekolah dalam membentuk panitia pembangunan serta melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK bidang pendidikan

Peran komite harus dilaksanakan sesuai dengan (tupoksi) tugas dan pungsi sebagaimana telah diatur dalam Kepmendiknas Nomor : 044 /U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yakni memberi pertimbangan atau advisory agency dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, Selain itu juga selaku pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas peyelenggaraan pendidikan

Padahal peran komite dalam pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah bisa berperan secara epektif dalam meminimalisir timbulnya permasalahan yang tidak diinginkan dikemudian hari terutama campur tangan pihak luar yang mencoba coba melakukan intimidasi terhadap komite pembangunan sekolah

“Namun, masih saja ada sekolah yang tidak melibatkan peran komite serta tidak dipungsikan peran komite pada pelaksanaan pembangunan dan hanya sebatas formalitas akibatnya pengelolaan anggaran pembangunan seolah tidak jelas karena tidak ada ke transparanan

Seperti yang terjadi disalah satu sekolah SDN Panyingkiran UPTD Pendidikan Purwadadi Kabupaten Subang jawabarat, pihak kepala sekolah disinyalir tidak melibatkan peran komite sehingga ada tudingan Rehab DAK tersebut “diduga beraroma KKN” kini persoalan tersebut menjadi polemic serta public mempertanyakan “Apakah disekolah lain adanya pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah komite tidak dilibatkan

Ketua Komite SDN Panyingkiran Sunaryo mengatakan “Dirinya sebagai ketua komite sekolah mulai dari awal pembentukan komite pembangunan hingga pelaksanaan rehabilitasi sekolah tidak dilibatkan atau diajak oleh kepala sekolah terkait adanya proyek rehab DAKsekolah kemudian berapa anggaran atau jumlah uang untuk proyek tersebut dirinya tidak mengetahui dengan jelas karena dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan proyek tersebut sehingga dirinya diam saja adapun yang mengawasi proyek tersebut adalah H.Isep yang tak lain merupakan suaminya kepala sekolah‘ujarnya

Dan ketika BERITA METRO konfirmasikan kepada ketua Komite Sekolah,”apakah dalam rehab tersebut dilibatkan, namun nampaknya Kom,ite sekolah tidak dilibatkan, pihak UPTD Pendidikan Purwadadi, Seperti halnya dikatakan Sunaryo, jika komite sekolah tidak libatkan dalam pembangunan proyek rehab DAK, disamping itu juga seharusnya pihak UPTD pendidikan mengintruksikan kepada kepala sekolah untuk mengajak kerjasama komite sekolah namun hingga kini pihak UPTD tidak mengintruksikan kepada kepala sekolah

Hasil pantauan BERITA METRO pada pelaksanaaan rebalitasi sekolah tersebut ditemukan material yang tidak sesuai bestek seperti kayu bekas kusen, pintu kebanyakan tidak diganti masih menggunakan Kusen lama yang ukuranya tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan di RAB (DAK)

Kepala Sekolah SDN Panyingkiran H. Teja Sukmiati, saat dikonfirmasi BERITA METRO sulit ditemui bahkan selalu tidak ada dilokasi, menurut H. Isep “Ibu kepala sekolah tidak ada disekolah, Ibu lagi ada rapat dikantor UPTD pendidikan Purwadadi “tandasnya singkat

Dalam peraturan Mendiknas Nomor:10 tahun 2008 tanggal 9 april 2008 kesepakatan Menteri dengan Gubernur atau Walikota/bupati seluruh Indonesia tentang pembagian dana (pembiayaan-red) rehabilitasi, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran 50%, Pemerintah Provinsi 30% serta 20 % Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Selain itu sangsipun sudah diatur dalam Permendiknas Nomor: 10 tahun 2008 pada angka Romawi (VIII) hurup C dikenakan sangsi “kepada setiap orang atau kelompok disetiap pelaksana (Kabupaten atau Kota, Sekolah, Masyarakat) yang melakukan tindakan penyalahgunaan dan atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk tehnis ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku@ Hidayat