Warga Desa Cikadu Kab.Purwakarta Tolak Galian

BERITA METRO, PURWAKARTA- Yayah (40) Tahun, perwakilan warga kampung Bongaskolot Rt.08/03 Desa Cikadu Kec. Cibatu Purwakarta menuntut kepada Pemerintah setempat, terhadap Perusahaan Galian agar tidak melewati jalan Desa. Pasalnya jalan ini kondisinya memperhatinkan dan mengganggu aktivitas warga setempat seperti karyawan dan anak sekolah

Kekhawatiran Yayah dan warga lainnya bukan tanpa alasan, pasalnya sudah sejak lama warga Desa Cikadu menginginkan jalan desanya diperbaiki. Apalagi pasca terpilihnya Bupati Purwakarta Periode 2007-2012, namun pemerintah setempat terkesan tutup mata terhadap masalah ini

Keinginan Yayah dikuatkan oleh salah seorang pemuda berinisial AWR, ketika ditemui Berita Metro mengatakan, "Pada intinya kami tidak melarang beroperasi dan keberadaan galian, hanya janganlah fasilitas jalan umum desa digunakan untuk lalu lintas galian." ungkapnya

Ditempat terpisah Didi Junaedi, S,Kom Ketua Bamusdes Cikadu menguatkan
pendapat Yayah dan AWR. Bahkan Bamusdes telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan aspirasi warga, namun pemerintah Desa Cikadu belum berbuat apa-apa. Walaupun Camat Cibatu Hj. Entin dan Yayat dari pihak Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kab. Purwakarta sudah mendatangi lokasi galian, agar pihak perusahaan tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum izin keluar.

Hingga berita ini diturunkan, masih bergulir penolakan dan menjadi perbincangan dikalangan warga yang melarang penggunaan jalan desa@ TOMY