Trafficking Wanita Di Bawah Umur Terjadi di Subang

BERITA METRO, SUBANG – Tiga gadis belia warga Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menjadi korban trafficking, pasalnya telah berjalan 20 bulan diketahui ketiga gadis tersebut dipekerjakan di sebuah Café dinegara Jiran

Hal tersebut diungkapkan Ketua Camp Migrant asal Karawang yang mengurusi masalah tersebut, Boby, kata Boby dirinya mengetahui hal itu, ketika ada pengaduan dari keluarga korban yang mengadukan persoalan anaknya kepada camp migrant,pada (25 Nov). dan ketiga orang tuanya, bahwa anak-anaknya dipekerjakan di Malaysia menjadi pelayan Café

Ketiga korban tersebut berinisial JJ Binti Ratinah (18) warga Desa Blanakan RT 02/07 Kec. Blanakan, SM Binti Dasim (17) warga Desa Jayamukti Rt.02/01 Kec. Blanakan dan STM Binti Kasrin (22), warga Desa Blanakan RT 02/07 Kec. Blanakan ketiganya asal Kecamatan Blanakan berbeda Desa,”Saya sebagai pengurus TKI yang bermasalah sangat enyayangkan adanya tindakan oknum sebuah perusahaan atau oknum sponsor yang telah enghianati perjanjian awal, ”tandas Boby

Korban pertama, Boby, seraya menambahkan, bahwa JJ sudah 20 bulan hingga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, bahkan JJ dengan orang tuanya belum ada komunkasi. Karena orang tua JJ hawatir dengan nasib anaknya, orangtua JJ, menyoal ketidak jelasan anaknya berada kepada sponsor yang mengurusnya bernama Enih warga desa Cilamaya girang Kecamatan Blanakan

Menurut orang tua korban, diulang Boby sponsor hanya menjelaskan kepada orangtua korban bahwa JJ telah kerja secara legal melalui PT ALGA, dan bahkan orang tua JJ juga pernah diberi copy paspor anaknya, sayangnya paspor yang diberikan sponsor bukan atas nama JJ, akan tetapi atas nama sumiyati dengan alamat Bekasi.

“Sebenarnya orang tua korban tidak menghendaki expos ini, akan tetapi karena saya lebih melihat untuk kepentingan orang banyak dan sekaligus kejadian ini menjadi pelajaran bagi orangtua-orangtua lainnya agar jangan begitu mudah percaya kepada sponsor,”pinta Boby.

Korban kedua SM dan korban ketiga STM, diberangkatkan pada 14 oktober 2009 oleh sponsor bernama AS (Ade Setiawan) warga desa Blanakan dan sponsor dari Bandung bernama Yanti.

Dalam proses pemberangkatan, dijelaskan Boby, SM dan STM dari rumahnya masing-masing hingga terbang ke Malaysia (22/10) memakan waktu 2 minggu, dijanjikan bekerja di Malaysia dengan gaji 5 sampai 35 juta perbulan,korban di tampung diperumahan dan kemudian diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut selama seminggu.

Seminggu kemudian, masing-masing orang tua menerima informasi bahwa yang bersangkutan bekerja di serawak Malaysia timur. Mereka dipekerjakan sebagai pelayan café untuk menemani minum tamu –tamu, “Menurut orang tuanya sih dua korban juga sempat melarikan diri ke Pontianak namun ketangkap lagi dan dikembalikan untuk tetap bekerja di café tersebut. Korban juga sering dicekoki dengan narkoba dan menjurus kepada prostitusi, selain itu korban pun dibebani 15 juta, hal itu diketahui ketika korban menghendaki pemulangan kepada bosnya,”jelas Boby.

Boby berharap kepada pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan dan Disnakertrans Kabupaten Subang untuk memperketat dan mesti berhati-hati pada saat memberikan surat keterangan yang akan dipergunakan menjadi TKI dan sekaligus untuk tidak dengan mudah mempercayai sponsor, dimaksudkan agar warganya tidak terjerumus kearah negative pada saat akan menjadi TKI@ PIRDAUS