Menyangkut Proyek Ajudifikasi BPN Cirebon, Menuai Kritik

CIREBON, MC

Proyek Land Management and Policy Development Program (LMPDP) Ajudifikasi Tahun 2008 ini untuk tiga Kecamatan di Kabupaten Cirebon Jawa Barat yaitu Kec. Susukan Lebak, Kec. Sedong dan Kec. Karang Wareng yang rencananya mendapatkan alokasi Ajudikasi bagi masyarakat tidak mampu dan anggaran tersebut didanai dari Bank Dunia sebesar Rp.1 Milyar oleh Pemerintah Pusat (APBN) dengan sistem DIPA.

Pembuatan sertifikat per bidang tanah didanai sebesar Rp1 juta dari Rp1 juta tersebut, yang disetorkan ke kas negara hanya PPh 21 sebesar 17 % atau besaran angka rupiahnya sebesar Rp170 ribu. Sedangkan sisanya diperuntukan buat biaya operasional, pengadaan sarana dan prasarana petugas, serta honor panitia Ajudifikasi BPN dan petugas di tingkat Pemerintah Desa. dan di Setiap Kecamatan mendapatkan 5.000 sertifikat, hingga di tiga Kecamatan jumlahnya 15 ribu sertifikat

Suwardi menegaskan dalam hal ini pihak Desa mendapatkan Rp.1000/satu persil dan bila terjadi pungutan ditingkat Desa itu dilakukan oleh oknum Desa sendiri, dalam program ajudikasi pihak BPN tidak memerintahkan untuk melakukan pungutan terhadap masyarakat oleh karenanya, kami menyarankan kepada pihak Desa agar tidak adanya pungutan terhadap warga Masyarakat dikarenakan biaya sudah ditanggung pemerintah, Suwardi menyayangkan bila ada pungutan, biasanya pungutan tersebut adalah prakarsa Desa yang mempunyai prosedur/kebijakan lain. Ungkap Suwardi Kaur Umum BPN kepada METRO CIREBON diruang kerjanya.

Ditempat terpisah ketua LSM Bela Bangsa Wawan Kartawan kepada METRO CIREBON pihaknya masih kecewa terhadap pungutan proyek ajudifikasi tahun 2007 lalu, dalam hal ini pihak aparat penegak hukum dan Bawasda Kab.Cirebon tutup mata tentang pungutan liar yang dilakukan pihak Desa. Bila tidak ada tindakan dan tanggapan dari aparat penegak hukum serta dari Bawasda tentang pungutan liar, maka dihawatirkan pungutan ini akan dilakukan kembali oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. MOCH. MANSUR