Kantor Kejaksaan Sumber di Duduki Mahasiswa, Menyangkut Pengadaan 17 M di PLN

CIREBON, MC
Puluhan mahasiswa Cirebon mealukan aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon , mereka meminta agar lembaga Yudikatif ini melakukan pengusutan atas dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di tubuh PT PLN APJ Cirebon senilai Rp 17 miliar.
Aksi mahasiswa yang mendapat pengawalan ketat aparat Polres Cirebon ini berlangsung damai. Para mahasiswa yang terdiri dari Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa Indonesia (BAMI), Front Aksi Mahasiswa Univesitas Muhamadiyah Cirebon (FAM UMC), Himpunan Aksi Mahasiswa STAIN (HAMS), Srikandi Reformis Cirebon (SRC) dan Gerakan Masyarakat peduli Bangsa (GEMA PESA),s empat melakukan orasi yang berisi kecaman terhadap salah satu BUMN itu.
Usai berorasi, mahasiswa lalu melakukan melakukan aksi diam dengan cara menutupi mulut mereka pakai plester. Ini merupakan bentuk sindiran terhadap apaat hokum yang selama ini terkesan diam melihat persoalan yang Negara ini yang penuh dengan praktik-praktik korupsi.
Tdak hanya menutup mulut, mereka juga sempat memasang tenda persis di depan pintu masuk kantor kejaksaan, akibatnya beberapa kendaraan tamu tidak bias masuk, dan terpaksa menggunakan pintu bagian belakang kantor tersebut. Tak berapa lama, pewakilan mahasiswa diberikan kesempatan menemui Kajari Sumber, Happy Hadiastuti, SH di ruang kerjanya.
Menurut Kajari Sumber, Happy Hadisatuti SH, pihaknya menerima masukan dari mahasiswa. Namun menurutnya, alangkah baiknya para mahasiswa juga menyertakan bahan-bahan yang tentunya berkaitan dengan persoalan yang diduga mahasiswa telah terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT PN tersebut.
“Kami menyambt baik apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa ini. Hanya saja, apa yang disampaikan itu hanya gloalnya saja, artinya belum mengarah pada bentuk proyeknya langsung. Karenanya agar kami dapat menindaklanjuti dan bekerja dengan cepat, alangkah baiknya jika mereka juga menyertakan bahan lainnya,” kata Kajari.
Sementara itu, Tatan, perwakilan mahasiswa yang juga sebagai coordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut mengungkapkan, hanya menyampaikan kepada pihak Kejari Sumber atas dugaan korupsi tersebut. “Karena kami melihat proses pelaksanaan proyeks ebesar Rp 17 miliar itu tidak mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 melainkan hanya berdasar pada SK Dreksi tahun 2000. pertanyaan mana yang lebih tinggi, Keppres atau SK Dirreksi?” Tanya Tatan. Usai melakukan unjukrasa, para mahasiswa ini lalu membubarkan diri dengan tertib menuju kampus masing-masing.@ MOCH. MANSUR