Masyarakat Akan PTUN Gubernur Jabar, Bila Melantik Pimpinan DPRD Cirebon

CIREBON,MC
Proses pemilihan pimpinan DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2005. Bahkan Gubernur terancam di-PTUN-kan jika sampai nekat melegalkan atau melantik pimpinan dewan tersebut.
“Proses pemiliham pimpinan itu jelas-jelas cacat hokum, dan kami akan mem-PTUN-kan Gubernur jika dia sampai melantik pimpinan dewan yang dipilih kemarin itu,” kata Reno Sukriano, ketua Kaukus Muda Cirebon, didampingi Sekretarisnya, Umar S. Clau, Senin (30/6).
Untuk diketahui, sepeninggalan Sunaryo HW Sip (sebelumnya menjabat Ketua DPRD) menjadi Wakil Walikota periode 2008-2013 beberapa waktu lalu, mengakibatkan terjadi kekosongan di kursi orang nomor satu di gedung wakil rakyat itu, sehingga hanya tinggal 2 orang wakil ketua yakni Dahrin Syahrir Wakil Ketua DPRD (Fraksi Golkar) dan Edi Suripno (Fraksi PDIP).
Melihat kekosongan itu, DPRD kemudian membuat tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan DPRD, sehingga terpilihlah Dahrin Syahrir dari Fraksi Golkar sebagai ketua DPRD, Edi Suripno (Fraksi PDIP) sebagai Wakil Ketua DPRD dan Wawan Wanija (Fraksi PAN) sebagai wakil ketua DPRD.
Apa yang dilakukan DPRD tersebut, menurut Reno, jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang diatasnya yakni PP 53 tahun 2005 tentang perubahan atas PP N0. 25 tahun 2004 tentang penyusunan peraturan tatib DPRD. Dimana dalam salah satu pasalnya pada intinya disebutkan, jika terjadi kekosongan jabatan ketua, maka yang dilakukan penggantian hanya pada posisi ketua saja, sedangkan dua wakil ketua-nya (pimpinan, red) tetap menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya. Bahkan calon pengganti itupun harus berasal dari fraksi yang sama dengan yang memegang jabatan sebelumnya.
“Inikan lucu, yang diganti bukannya posisi ketuanya saja, melainkan dilakukan pemilihan secara menyeluruh mulai dari ketua hingga wakil-wakil ketua (pimpinan). Jelas ini melanggar atau menabrak aturan,” tegasnya.
Kaitan dengan kondisi tersebut, lanjut Reno, maka kaukus muda Cirebon akan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dan meminta untuk dilakukan penangguhan (penundaan) pelantikan pimpinan DPRD Kota Cirebon hasil pemilihan kemarin.
“Tapi jika gubernur tidak mengindahkan surat kami ini, kami pun terpaksa mem-PTUN-kan gubernur, karena dianggap melegalkan atau mengesahkan sesuatu yang salah,” tegasnya@MOCH. MANSUR