METRO CIREBON, SUBANG - Proram Pemberdayaan Inspratruktur Perdesaan (PPIP), yang dianggarkan melaui APBN untuk Desa cimayasari, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang Jawa Barat, sebesar Rp. 250 juta/Desa, dialokasikan untuk penetrasi jalan, dan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) kini mendapat sorotan yang sangat tajam dari Kejaksaan Negeri subang
Terjadinya polemic tersebut, pembangunan jalan dan pembuatan TPT didusun cristal dan dusun ciranji Desa Cimayasari, diduga proyek tersebut sarat penyimpangan korupsi, Pasalnya proyek dengan biaya ratusan juta rupiah dalam pengerjaanya terkesan asal jadi sehingga alokasi anggaran tersebut menimbulkan kekecewaan bagi Warga Masyarakat
Terungkap dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dalam pengerjaanya terkesan asal-asalan, sehingga membuat geram Warga Masyarakat, sehingga salah seorang tokoh pemuda Desa Cimayasari, Ujang Sumarna angkat bicara pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada kejaksaan negeri (kejari) subang sebagai langkah awal untuk menyelidiki
Ditambahkannya, Ujang dugaan kuat, Suherdi Mulyana Kepala Desa Cimayasari diduga kuta telah bermain proyek, melainkan kegiatan tersebut yang dikerjakan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa, pada prinsipnya setiap adanya musyawarah Desa dengan beberapa tokoh masyarakat, Kepala Desa selalu melaporkan hasilnya ke Camat Cipeundeuy Ade Mulyawadi
“Kami, Warga Masyarakat akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang, yang mana Wasto sebagai Ketua OMS, Encay Sebagai Ketua LPM dan Kades Suherdi Mulyono terkait dugaan korupsi, untuk pelaksanaan Program PPIP di Desa Cimayasari tersebut@ Hidayat