" Mamin" Hak Angket DPRD Purwakarta hingga Kejenjang Interpelasi

BERITA METRO, PURWAKARTA - Hak Angket DPRD Kab. Purwakarta untuk kasus korupsi jamuan makan minum (mamin) sebesar Rp 12,84 milyar di Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, meminta maaf kepada masyarakat Purwakarta karena mengalihkan arah perjuangan dari yang semula mengagas hak angket menjadi interpelasi

Hal tersebut guna menjaga kondusifitas pemerintah Kab Purwakarta dan komunikasi politik dengan sejumlah parpol di DPRD agar tetap searah. “ Kami bersama 24 anggota DPRD berasal dari lintas fraksi, saat ini tak lagi mengusung hak angket tetapi menjadi hak interpelasi ke Bupati Purwakarta

Terkait korupsi jamuan mamin. Ternyata, dalam penggunaan hak bertanya legislator sebelumnya harus menempuh interpelasi kemudian diteruskan ke hak angket. Begitulah tahapannya,” ujar Alwi, usai menyerahkan draft hak interpelasi yang ditandatangani 24 anggota DPRD kepada Ketua DPRD Purwakarta, Ujang Wardi

Sekalipun kini arah perjuangannya berubah menjadi hak interpelasi, politisi berasal dari gambar bintag itu menampik, menyangkut timnya menjadi tak bergigi alias jadi macan ompong. “Kami akan tetap kritis, terutama menyangkut penggunaan APBD oleh eksekutif. Salah satu tujuan digulirkan interpelasi, supaya lebih berhati hati atau memperketat penggunaan APBD agar peristiwa kebocoran APBD pada pos jamuan mamin tak terulang lagi, dikemudian hari” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Purwakarta Ujang Wardi menyatakan, setelah diterimanya naskah interpelasi dari 24 anggotanya, pihaknya akan segera membawa permasalahan tersebut kedalam rapat pimpinan (Rapim) untuk meneliti dan mengkaji ke tahapan selanjutnya, Tutur Ujang

Ditambahkanya Ujang setelah dirapimkan, kemudian pihak DPRD akam membawanya ke jenjang Paripurna dengan mengundang eksekutif dalam hal ini Bupati Purwakarta. “Interpelasi ini merupakan hak bertanya bagi para anggota DPRD sebagaimana diamanatkan di dalam UU 14 tahun 2009 Pasal 28 tentang penggunaan hak interpelasi dewan minimal diusung oleh lebih dari 1 fraksi

Sementara pengusung interpelasi mamin ini DPRD Purwakarta sudah memenuhi secara admisnitratif, sehingga dianggap sudah dapat digulirkan, sebelumnya gencar sejumlah anggota DPRD diprakarsai oleh Fraksi Demokrat yang memiliki 8 kursi di DPRD Purwakarta menggalang dukungan untuk mengangkat persoalan korupsi jamuan mamin kedalam angket

Hingga akhirnya terhimpun 24 anggota DPRD mendukung digelar hak angket, dukungan tersebut terutama dari F. Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PPP dan PKB. Hanya dua fraksi tak ikut mengusung interpelasi, yakni F.Golkar dan PKS

Dalam penggalangan hak angket di tengah perjalanan menuai kecaman yang sangat dratis di internal DPRD Purwakarta yang dianggap sebagai ‘pahlawan kesiangan’. “Jangan lantas malah nanti pansus angket ini ditertawai masyarakat karena persoalan korupsi mamin sudah masuk ranah hukum bahkan tengah disidangkan. Jadi buat apa lagi dibentuk pansus angket dan harus jelas motivasinya apa?,” ujar H Dimyati, kepada para pemburu tinta@ Tomy