Pejabat PJKA DAOP III Cirebon, Dimasukan Ke Hotel Prodeo

BERITA MERTO, CIREBON - Kejaksaan Negeri (kejari) Sumber menahan tersangka Pejabat PJKA yang juga Ketua Koperasi Wanayatra Daop III Cirebon, Toton Robiantoni (46) warga Jalan Lingpang Rt 05/08 Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, pada Selasa (23/2), penahanan terhadap tersangka sekitar Pukul 23.00 Wib

Tersangka Toton Robiantoni atas dugaan penggelapan dan korupsi dana anggota dan pengurus Koperasi Wanayatra Daop III Cirebon, senilai hampir Rp 1,2 milyar, yang bersumber dari dana Bank Bukopin dan Bank Muamalat

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Happy Hadiastuti SH CN didampingi Ketua Tim Penyidik Samsul Arif SH dan Kasi Pidsus Pieter Sahanaya SH, Rabu (24/2) penahanan terhadap tersangka Toton Robiantoni, karena dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah terbukti menggelapkan dana anggota dan pengurus koperasi Wanayatra Daop III Cirebon

“Kami melakukan penahanan berdasarkan penyidikan, yang kami anggap sudah cukup bukti, tersangka telah menggelapkan dana koperasi, bukti yang kita miliki diantaranya keterangan semua saksi yang tidak sesuai dan bukti surat-surat yang dipalsukan, makanya kasus ini kita lanjutkan ke penyidikan dan menahan tersangkanya,”jelas Kajari Kepada Wartawan

Ditambahkannya Kajari, Alasan lain penahanan tersangka Toton Robiantoni yang merupakan pegawai PJKA Daop III Cirebon, didasarkan pada aturan KUHAP bahwa Penyidik punya kewenangan melakukan penahanan, dengan alasan.”Dikahawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu alasan penyidik menahan tersangka,”ungkapnya

Kejari menyatakan bahwa penahanan tersangka Toton Robiantoni, pada proses penyidikan 20 hari.”Terhitung sejak tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2010 ini, kita tahan tersangka Toton, sekarang tersangka Toton kita titpkan di rutan Cirebon,”katanya

Adapun modus dari kasus penggelapan dan korupsi dana Koperasi Wanayatra Daop III Cirebon dari hasil penyidikan, mengajukan kredit koperasi untuk simpan pinjam ke Bank, ternyata dananya sebagian tidak disalurkan kepada anggota dan pengurus kopersi yang menajukan kredit.”Dana yang tidak disalurkan dari Bank Bukopin Rp 800 juta dan dari Bank Muamalat Rp 400 juta, total dana yang disalhgunakan dan digelapkan sekitar Rp 1,2 milyar,”jelasnya

Selain itu dalam pengajuan kredit di bank, tersangka Toton Robiantoni diduga telah memainkan data.”Anggota ada yang datanya fiktif dan dipalsukan, sehingga pengajuan kredit tidak sesuai dengan penerimaan,”katanya

Maka dari itu tersangka Toton Robiantoni dalam kasus ini, dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi Pasal 8 berbunyi”PEgawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau unutk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpankarena jabatannya, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta

Diakuinya bahwa saat ini Tim masih melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi dana koperasi, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain .”Kita memang baru menetapkan satu tersangka, tapi tidak menutup ada tersangka lain, maknya kita masih sidik kasus ini dengna memeriksa saksi-saksi dan tersangka,”tegasnya @ MOCH MANSUR