Oknum Kepala Sekolah Teladan Tingkat Nasional, Cabuli Tiga Muridnya


BERITA METRO, SUBANG – Oknum Kepala Sekolah SDN Margamulya Pabuaran, berinisial H.IT, Warga Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang Jawa Barat, merupakan Figur seorang guru teladan nomor satu se Jawa Barat pada tahun 2005, dan guru teladan ke 5 tingkat Nasional

Tidak disangka, Oknum guru teladan tersebut tega-teganya mencabuli 3 muridnya. Akibatnya dia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam hotel prodeo Mapolres Subang. Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya

Kepala SDN. Margamulya yang mesti berurusan dengan polisi diduga telah mencabuli 3 muridnya, sebut saja Bunga (11), Melati (11), keduanya warga Poponcol Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, dan Mawar (11), warga Dusun/Desa Kadawung Pabuaran, ketiganya masih duduk dikelas VI. Menurut orang tua Bunga yang enggan disebutkan namanya, perbuatan pelaku diketahui setelah anaknya dalam waktu 1 minggu tidak mau masuk sekolah, setelah beberapa kali ditanya alasan tidak mau masuk sekolah ahirnya bunga membeberkan kejadian yang menimpanya.

“Anak saya mengaku sekitar seminggu yang lalu diperlakukan tidak senonoh oleh Kepala Sekolah, sesuai pengakuan anak saya, seluruh anggota badan dibagian terlarang dijamah-jamah oleh Kepala Sekolah,”bebernya

Dari sanalah, dilanjutkan ortu Bunga, pihaknya marah dan melaporkannya ke Mapolsek Pabuaran pada Minggu (31/1), dan hari Senin (1/2) yang bersangkutan dan sejumlah ortu lainnya mendesak Mapolsek Pabuaran untuk memproses Kepala Sekolah yang telah berbuat tidak senonoh pada anaknya dan dua teman anaknya

Menurut pengakuan Bunga saat ditanya orang tuanya, bahwa dirinya dan kedua temannya dipanggil oleh kepala sekolah kerumah dinas secara bergiliran, namun tidak dinyana kepsek bangor itu memperlakukan muridnya seperti halnya kepada orang dewasa. Untuk itu, Ortu Bunga kesal, dirinya dan sejumlah ortu lainnya mendesak Mapolsek Pabuaran untuk segera menangkap dan memproses pelaku hingga tuntas

“Terbongkarnya oknum Kepsek cabul tersebut, setelah saya terus mendesak anak saya yang selama seminggu tidak mau sekolah, ternyata dia trauma atas kejadian yang menimpanya,”ucap ortu Bunga. Menurut Kapolsek Pabuaran, AKP. A. Eka Wijaya, setelah menerima laporan dari orang tua korban pihaknya menurunkan tim reskrimnya menuju SDN. Marga Mulya untuk menjemput oknum Kepala Sekolah, selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna melengkapi BAP. Adapun perbuatan tersangka mengarah pada pencabulan yang akan dikenakan pasal 294 KUHAP dengan ancaman pidana kurungan badan maksimal 7 tahun

“Selain dikenakan pasal tersebut tersangka pun dikenakan undang-undang nomor 23 pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan badan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”ucapnya

Sementara itu, untuk menghindari amukan masa tersangka dititipkan di Mapolres Subang, adapun guna proses selanjutnya pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan barang bukti yang ada di TKP @ PIRDAUS