Bendahara UPT Pendidikan, Selewengkan Dana BOS

BERITA METRO, PANDEGLANG - Alokasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Jiput, Kab. Pandeglang Banten, realisasinya tidak tepat sasaran, Pasalnya diketahui anggaran BOS tersebut digunakan untuk melunasi hutang seorang staf bendahara UPT Pendidikan Kecamatan Jiput ke pihak Koperasi PKP-RI

Dana Bantuan BOS senilai Rp. 2 juta satu kali angsuran. Menurut informasi yang berhasil dihimpun BERITA METRO, terjadinya penggunaan dana BOS untuk melunasi hutan, akibat tindakan bendahara yang berambisi memperkaya diri sendiri dengan cara melipatgandakan uang, meski uang yang digunakan merupakan gaji guru

Tergiur dengan iming-iming besar seseorang yang mengaku bisa melipatgandakan uang, pada akhirnya oknum bendahara menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebanyak Rp. 240 juta, sebagai bentuk pertanggung jawaban guna mengembalikan gaji guru se-kecamatan Jiput

Yang anehnya Korban adalah selaku anggota Koperasi Tunas PKP-RI (Pusat Koperasi Pegawai - Republik Indonesia), dalam hal ini mengutarakan kejadian ini ke Kadis Pendidikan Kabupaten Pandeglang, jalan keluarnya melakukan pinjaman ke Koperasi PKP-RI Kabupaten Pandeglang untuk dapat mengembalikan uang gaji guru se-kecamatan Jiput

Terungkap penggunaan dana BOS yang digunakan untuk pembayaran hutang oleh oknum bendahara UPT Jiput, mendorong Ketua Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI), Anwar Nur angkat bicara bahwa, inisiatip oknum bendahara sangat bertentangan dengan hukum, karena alokasi dana BOS sudah tentu merupakan hak sekolah untuk kelancaran kegiatan operasional sekolah khususnya agi para siswa

“Namun, penggunaan dana BOS untuk bayar hutang pribadi yang nilainya ratusan juta rupiah merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi, karena hal ini bisa menghambat kelancaran kegiatan di sekolah” terangnya

Anwar Menambahkan, pemotongan dana BOS untuk pembayaran hutang pribadi atas dasar persetujuan dinas pendidikan Pandeglang, sehingga apabila dibiarkan berlarut-larut maka tidak menutup kemungkinan segala macam bentuk bantuan dana yang dialokasikan bisa habis dikorup oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Melalui kesempatan ini, ia meminta kepada aparat penegak hukum agar mau menindak tegas dan mengusut tuntas serta diproses secara hukum, pinta Anwar

Ketika BERITA METRO konfirmasikan hal tersebut kepada, H. Utang, Ketua Koperasi PKP-RI, pihaknya membenarkan adanya pinjaman dana Koperasi dari UPT Jiput sebanyak kurang lebih Rp. 240 juta, untuk penggantian uang gaji guru se-kecamatan Jiput. ”Kami meminjamkan dana kepada bendahara UPT Pendidikan Jiput, dikarenakan ia juga termasuk anggota Koperasi PKP-RI Pandeglang, dan itu sudah suatu kewajiban kami untuk membantu sebagai bentuk kemanusiaan” katanya

Menyinggung tentang pembayaran hutang dari hasil pemotongan dana BOS, Utang yang juga menjabat sebagai Sekertaris Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang mengatakan, selaku pihak Koperasi tidak perlu menanyakan sumber uang yang dibayarkan untuk melunasi pinjaman, yang penting dana Koperasi yang dipinjam bisa dikembalikan, ucapnya dengan nada enteng@ IAN