Bantuan DAK, Harga Meubeler dan RABR di Mark Up Oknum Dinas

BERITA METRO, SUBANG – Setelah menemukan dugaan mark up pada pengadaan barang kontruksi Rangka Atap Baja Ringan (RABR), kali ini seorang aktivis Subang menemukan harga (speek) pengadaan meubeuler yang diduga di mark up sekitar 2 milyar, pasalnya harga meubeler yang dibiayai oleh program Dana Alokasi Khusus (DAK)

Sesuai dalam RAB bahwa harga meubeler tersebut sebesar Rp.375.000/unit, sementara, aktifis tersebut menemukan speek harga meubeler di lapangan tidak sesuai dengan RAB, harga meubeler di pasar sekitar Rp.200.000/unit, dengan demikian terjadi adanya mark up sekitar Rp.175.000/unit, yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan

Hal tersebut dikatakan oleh seorang aktifis Subang, Wawan pada RAKA, Selasa (19/1), kata Wawan, adanya dugaan mark up pengadaan barang meubeler itu ditemukan adanya perbedaan harga yang sangat tinggi antara harga meubeler sesuai RAB DAK Rp.375.000/unit apabila dibandingkan dengan harga meubeler yang berlaku dipasaran sekitar Rp.200.000/unit, yakni ada selisih sekitar Rp.175.000/unitnya

“Selisih harga meubeler sekitar 1,9 milyar lebih, perbedaan harga meubeler yang sangat mencolok tersebut apakah karena material kayunya menggunakan kayu kualitas tinggi atau karena memang harga dalam program DAK yang ada di RAB sengaja harganya ditinggikan hanya demi kepentingan oknum,”ucap Wawan

Bisa dibayangkan, dilanjutkan Wawan, berapa besar uang Negara yang masuk kekantong oknum, yakni jumlah uang selisih dari harga meubeler yang tepatnya sekitar Rp.1.977.600.000, adapun kelebihan dari harga meubeler ditemukan dari sebanyak 309 SD yang mendapatkan DAK, masing-masing SD ada yang mendapatkan pengadaan meubeler 2 ruang kelas dan ada pula yang mendapatkan pengadaan meubeler 3 ruang kelas dan ada juga yang mendapatkan pengadaan meubeler sebanyak 1 ruang kelas.

SD yang mendapatkan pengadaan meubeler perkelasnya rata-rata membutuhkan 20 unit, jadi apabila dari 309 SD dirata-ratakan mendapatkan pengadaan meubeler 2 ruang kelas satu sekolah terhitung 40 unit meubeler x 309 SD x 375.000 harga /unitnya (40x309x360.000) berjumlah sekitar Rp. 4.449.600.000.Sementara itu apabila meubeuler sesuai dengan harga pasar terhitung 40x309x200.000 berjumlah sekitar Rp.2.472.000.000.

Diperkirakan dari harga meubeler yang sesuai dengan RAB Rp.375.000/unitnya keseluruhannya berjumlah Rp. 4.449.600.000, dikurangi harga meubeler sesuai harga pasar Rp.200.000/unitnya berjumlah Rp. 2.472.000.000,akan ada selisih sekitar Rp.1.977.600.000.“Maka dari pengadaan meubeler dalam program DAK SD
2009 lalu ditemukan selisih harga meubeler Rp.1.977.600.000, alias dugaan mark
up sebesar itu, jelas telah merugikan Negara,”kata Wawan.Sebelumnya, ditambahkan Wawan, terjadi dugaan mark up pada harga pengadaan rangka atap Baja ringan yang

mencapai sekitar Rp.4,3 milyar atau tepatnya Rp.4.380.075.000, dugaan mark up itu dihitung dari hargarangka atap Baja ringan jenis Galpalum dengan ketebalan yang sama sesuai RAB harganya Rp.185.000/m2, sedangkan sesuai harga pasar tertinggi sekitar Rp.140.000/m2 sudah terhitung biaya pemasangan dan jaminan garansi.Ditemukan dari sebanyak 309 SD yang mendapatkan program DAK pengadaan materian rangka atap Baja ringan, dimana masing-masing SD membutuhkan rangka atap Baja ringan kisaran 315/m2 untuk tiga ruang kelas. Jadi 309 SDx315 m2 rangka atap Baja ringanx185.000 harga RAB = (309x315xRp.185.000) berjumlah sekitar Rp.18.006.975.000.

Sementara itu, harga rangka atap Baja ringan dari hasil sosialisasi kesejumlah perusahaan penyedia rangka atap Baja ringan yang sesuai dengan harga pasar, dari sebanyak 309 SDx315 m2 rangka atap Baja ringan x Rp.140.000 harga RAB = (309x315x140.000) berjumlah sekitar Rp.13.626.900.000. ditemukan Rp.18.006.975.000-Rp.13.626.900.000=Rp.4.380.075.000 ditambah dengan selisih material meubeler senilai Rp.1.977.600.000, berjumlah Rp.6.357.675.000.

“Dari dua jenis pengadaan barang material rangka atap Baja ringan dan pengadaan barang sebesar 6,3 milyar lebih yang diduga dimark up, dan tentunya berakibat pada kerugian Negara, untuk itu sepatutnya saya akan melaporkan langsung ke KPK,”tambah Wawan.Kepala Seksi PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Sucipto pada saat dikonfirmasi RAKA mengenai jumlah SD yang mendapatkan program DAK 2009, tidak sama dengan keterangan Koordinator teknik ahli proyek DAK, Ir.Hery Sumbodo, kata Hery sejumlah 309 SD, namun menurut keterangan Sucipto bahwa SD yang mendapatkan program DAK sebanyak 319 SD

Dari sebanyak 319 SD, diantaranya sebanyak 274 SD
mendapatkan DAK Rehabilitasi Ruang kelas dan sebanyak 45 SD mendapatkan DAK untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Perpustakaan, namun pada saat ditanya lokal ruang kelas dan jumlah meubeuler yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan karena datanya ada di kantor

“Mengenai jumlah lokal ruang kelas dan jumlah unit
meubeuler karena datanya ada di kantor, dan saat ini saya sedang rapat,”ucap Sucipto @ FIRDAUS