PN Gelar Kasus "Mamin" Setda Purwakarta

BERITA METRO, PURWAKARTA – Kasus Jamuan Makan Minum (mamin) setda Purwakarta menelan anggarang sebesar Rp.12 M yang kini sedang di meja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat

Dalam agenda pemeriksaan saksi, di nilai tak jelas, pasalnya dari semua keterangan saksi yang di hadirkan tidak memberikan jawababan yang memuaskan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas bobolnya uang milyaran rupiah yang menimpa Kabuapten Purwakarta

Hal tersebut disoroti oleh Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), dalam persidangan kasus mamin ini perlu adaya perhatian aparat penegak hukum untuk mendengarkan secara mendalam keterangan terdakwa dan para saksi

Sehingga sangat jelas aliran uang mamin yang di pakai rame-rame (berjama,ah-red) oleh para pejabat Pemkab Purwakarta semasa Pemerintahan Bupati Lily Hambali Hasan dan wakil Bupati Dedi Mulyadi, bahkan diduga keras salah seorang mantan anggota dewan berinisial Awod Abdul Kadir ikut menikmati kucuran

‘’hal ini sanagat penting sampai nanti akhirnya mengerucut pada siapa aktor intelektual yang bermain di balik skandal ini, ini harus di tuntaskan secara jelas. ’’Tegas ketua GMMP Hikmat Ibnu Aril pada BERITA METRO di depan kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (25/1)

Aril menyayangkan pada terdakwa Entin Kartini mantan pemegang kas pemda Purwakarta ini yang terlalu polos dalam setiap kali menjawab ketika di mintai keterangannya di persidangan, yang selalu di manfaatkan oleh oknum pejabat yang masih ada kaitanya dengan kasus ini

Namun, kami sangat fesimis terhadap penuntasan kasus tersebut dan menjadi kendala lambatnya mengungkapkan sang koruptor pengemplang RP 12 milyar ini.’’tutur aktivis ini

Ditambahkannya Aril, bila nanti terjadi ketidak beresan pengungkapan kasus mamin ini GMMP akan selalu mengawal dengan evaluasi pengawasan di lapangan, Kami akan fokuskan pengawasan dalam kasus ini dikarenakan masyarakat perlu adanya sosialisasi sejauh mana kasus ini valid kebenaranya dan kami siap mengadakan aksi besar-besaran lagi bila kasus ini di petieskan, Tambah Aril@ TOM